Berkaca Putusan MK Sejumlah Parpol Berpeluang Usung Calon di Jakarta, Akankah Ubah Peta Pencalonan?
Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di povinsi tersebut.
Dalam putusan ini, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Diketahui saat ini 12 parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus sudah mendeklarasikan untuk mendukung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta 2024. Sedangkan hanya PDIP yang belum menentukan calonnya.
Dalam putusan ini, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Diketahui saat ini 12 parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus sudah mendeklarasikan untuk mendukung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta 2024. Sedangkan hanya PDIP yang belum menentukan calonnya.
(maf)
Lihat Juga :