Curi Empat Motor 2 Penyandang Disabilitas Ini Ditangkap

Minggu, 08 September 2019 - 23:04 WIB
Curi Empat Motor 2 Penyandang...
Curi Empat Motor 2 Penyandang Disabilitas Ini Ditangkap
A A A
BUKITTINGGI - Bayu dan Fikri dua orang penyandang disabilitas di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat ditangkap polisi karena terlibat pencurian sepeda motor. Bayu (18) ditangkap di kawasan Objek Wisata Ngarai Sianok dan Fikri (17) di kawasan Pasar Bawah Bukittinggi, Sumatera Barat, Minggu siang (8/9/2019).

Kepala Tim Jatanras Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama mengatakan, meski memiliki keterbatasan fisik kedua remaja ini diduga nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor berupa empat unit sepeda motor di tiga kota berbeda di Sumatera Barat.

Untuk melancarkan aksinya di tiga kota berbeda tersangka memanfaatkan teknologi video call untuk berkomunikasi dan mencari target. Sehingga keterbatasan fisik bukan jadi halangan.

Sementara uang hasil pencurian sepeda motor sebesar Rp300 hingga 500 ribu diakui tersangka digunakan untuk biaya makan sehari-hari.

“Di Bukittinggi tersangka mencuri sepeda motor di halaman parkir masjid dan halaman Parkir Perpustakaan Bung Hatta Komplek Kantor Balaikota Bukittinggi,“ kata AKP Pradipta.

Menurut dia, hal tersebut terbukti saat pengembangan kasus Minggu malam tersangka mengaku salah satu motor yang dicuri dititipkan di sebuah bengkel di Jalan Bypass Bukittinggi.

“Di bengkel milik NAS ini polisi menyita satu unit sepeda motor jenis Vega-R yang dititipkan tersangka untuk diperbaiki,” timpalnya.

Kepada polisi tersangka mengaku mencuri sepeda motor ini saat diparkir pemiliknya di Parkiran Perpustakaan Bung Hatta, Komplek Kantor Balaikota Bukittinggi bulan lalu.

Sementara untuk mengungkap modus yang digunakan tersangka, polisi melibatkan ahli bahasa isyarat.

“Dari hasil interogasi terungkap para tersangka menjual sepeda motor hasil curian dengan harga miring jauh dibawah harga pasaran yaitu berkisar antara Rp300 ribu hingga 500 ribu per motor, “ katanya.

Sementara kepada polisi tersangka mengaku beberapa sepeda motor dijual ke teman sesama penyandang disabilitas dan uang hasil tersebut curian digunakan untuk membeli kebutuhan makan sehari-hari. Hingga Minggu malam kedua tersangka masih diperiksa secara intensif di Polres Bukittinggi.

“Tersangka terancam melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8372 seconds (0.1#10.140)