Curi Empat Motor 2 Penyandang Disabilitas Ini Ditangkap

Minggu, 08 September 2019 - 23:04 WIB
Curi Empat Motor 2 Penyandang...
Curi Empat Motor 2 Penyandang Disabilitas Ini Ditangkap
A A A
BUKITTINGGI - Bayu dan Fikri dua orang penyandang disabilitas di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat ditangkap polisi karena terlibat pencurian sepeda motor. Bayu (18) ditangkap di kawasan Objek Wisata Ngarai Sianok dan Fikri (17) di kawasan Pasar Bawah Bukittinggi, Sumatera Barat, Minggu siang (8/9/2019).

Kepala Tim Jatanras Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama mengatakan, meski memiliki keterbatasan fisik kedua remaja ini diduga nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor berupa empat unit sepeda motor di tiga kota berbeda di Sumatera Barat.

Untuk melancarkan aksinya di tiga kota berbeda tersangka memanfaatkan teknologi video call untuk berkomunikasi dan mencari target. Sehingga keterbatasan fisik bukan jadi halangan.

Sementara uang hasil pencurian sepeda motor sebesar Rp300 hingga 500 ribu diakui tersangka digunakan untuk biaya makan sehari-hari.

“Di Bukittinggi tersangka mencuri sepeda motor di halaman parkir masjid dan halaman Parkir Perpustakaan Bung Hatta Komplek Kantor Balaikota Bukittinggi,“ kata AKP Pradipta.

Menurut dia, hal tersebut terbukti saat pengembangan kasus Minggu malam tersangka mengaku salah satu motor yang dicuri dititipkan di sebuah bengkel di Jalan Bypass Bukittinggi.

“Di bengkel milik NAS ini polisi menyita satu unit sepeda motor jenis Vega-R yang dititipkan tersangka untuk diperbaiki,” timpalnya.

Kepada polisi tersangka mengaku mencuri sepeda motor ini saat diparkir pemiliknya di Parkiran Perpustakaan Bung Hatta, Komplek Kantor Balaikota Bukittinggi bulan lalu.

Sementara untuk mengungkap modus yang digunakan tersangka, polisi melibatkan ahli bahasa isyarat.

“Dari hasil interogasi terungkap para tersangka menjual sepeda motor hasil curian dengan harga miring jauh dibawah harga pasaran yaitu berkisar antara Rp300 ribu hingga 500 ribu per motor, “ katanya.

Sementara kepada polisi tersangka mengaku beberapa sepeda motor dijual ke teman sesama penyandang disabilitas dan uang hasil tersebut curian digunakan untuk membeli kebutuhan makan sehari-hari. Hingga Minggu malam kedua tersangka masih diperiksa secara intensif di Polres Bukittinggi.

“Tersangka terancam melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Pemerintah Terus Berupaya...
Pemerintah Terus Berupaya Fasilitasi Disabilitas di Berbagai Bidang
Pentingnya Kolaborasi...
Pentingnya Kolaborasi untuk Ciptakan Peluang bagi Penyandang Disabilitas
Wajib Dikenali dan Dipelajari!...
Wajib Dikenali dan Dipelajari! Ini 7 Simbol-simbol Disabilitas
Hari Disabilitas Internasional,...
Hari Disabilitas Internasional, Momentum Beri Dukungan Nyata
Menembus Batas, Jembatan...
Menembus Batas, Jembatan Harapan Disabilitas untuk Menggapai Mimpi
Puluhan Disabilitas...
Puluhan Disabilitas Dapat Pelatihan Pengembangan Keterampilan dan Self Branding
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
17 menit yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
2 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
2 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
2 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
3 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
5 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved