Diretas, Dua Media Online Ajukan Laporkan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 25 Agustus 2020 - 18:02 WIB
loading...
Diretas, Dua Media Online...
Media online Tirto.id dan Tempo.co melaporkan kasus peretasan yang dialami kedua media massa tersebut ke Polda Metro Jaya.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Media online Tirto.id dan Tempo.co melaporkan kasus peretasan yang dialami kedua media massa tersebut ke Polda Metro Jaya . Peretasan terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2020 lalu, yang diduga sebagai upaya pembungkaman media.

Pemred Tirto.id, Sapto Anggoro mengatakan, ada tujuh artikel berita Tirto.id yang hilang dan diganti tanpa sepengetahuan mereka. Artikel itu tentang Partai Demokrat, penemuan obat Covid-19 yang dilakukan TNI dan BIN, berita kepolisian, hingga drama korea.

"Tapi dua yang diedit itu soal dua berita yang berkaitan dengan akan ditemukannya obat corona yang dilakukan oleh TNI dan BIN. Kalau ada yang tersinggung dengan apa yang dilakukan, sebaiknya melalui UU Pers dan Dewan Ders," ujar Sapto pada wartawan, Selasa (25/8/2020).

Maka itu, Sapto menduga ada pihak yang tak suka konten pemberitaan Tirto.id. Padahal Indonesia itu negara demokrasi dan semua orang berhak memberikan masukan, salah satunya media. (Baca: Akun dan Media Kritis Diretas, Guru Besar UI: Humas Pemerintah Tak Jalan)

Sementara itu, Pemred Tempo.co, Setri Yasra menambahkan, sejatinya profesi pers dilindungi oleh Undang-Undang. Maka itu, saat ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat bisa diselesaikan melalui Dewan Pers. "Saat ini dibiarkan, opini akan terbentuk bahwa ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo, Tirto itu melakukan pembungkaman," katanya.

Laporan itu dibuat oleh Pemred Tirto.id, Sapto Anggoro dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ dan Pemred Tempo.co, Setri Yasra dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved