KA Pariaman Ekspres Hantam Mobil, 1 Tewas dan 2 Luka Berat
loading...
A
A
A
PADANG - Kecelakaan maut terjadi pada Jumat (16/8/2024) pagi saat kereta api (KA) Pariaman Ekspres menghantam sebuah mobil Honda Mobilio hitam dengan nomor polisi BD 1564 CF di perlintasan sebidang di Desa Toboh Palabah, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman. Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 07.11 WIB ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka berat.
Menurut keterangan dari Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, kecelakaan ini melibatkan tiga penumpang yang berada di dalam mobil. "Satu orang dinyatakan meninggal dunia di tempat, sementara dua lainnya dalam kondisi luka berat," ungkap As’ad dengan penuh keprihatinan.
KA Pariaman Ekspres, yang saat itu tengah dalam perjalanan dari Padang menuju Naras, Kabupaten Padang Pariaman, tidak mengalami kerusakan dan dapat melanjutkan perjalanannya pada pukul 07.21 WIB. Namun, kondisi mobil yang tertabrak mengalami kerusakan parah, terutama di bagian kiri yang hancur, dengan kaca-kaca yang pecah berserakan. Mobil tersebut terlempar beberapa meter dari titik tabrakan.
Satlantas segera mengevakuasi mobil yang ringsek tersebut, sementara para korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
M. As’ad menegaskan pentingnya pengguna jalan untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang. "Kereta api memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Pengguna jalan wajib mematuhi aturan dan mendahulukan kereta api, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114," jelasnya.
Menurut keterangan dari Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, kecelakaan ini melibatkan tiga penumpang yang berada di dalam mobil. "Satu orang dinyatakan meninggal dunia di tempat, sementara dua lainnya dalam kondisi luka berat," ungkap As’ad dengan penuh keprihatinan.
KA Pariaman Ekspres, yang saat itu tengah dalam perjalanan dari Padang menuju Naras, Kabupaten Padang Pariaman, tidak mengalami kerusakan dan dapat melanjutkan perjalanannya pada pukul 07.21 WIB. Namun, kondisi mobil yang tertabrak mengalami kerusakan parah, terutama di bagian kiri yang hancur, dengan kaca-kaca yang pecah berserakan. Mobil tersebut terlempar beberapa meter dari titik tabrakan.
Satlantas segera mengevakuasi mobil yang ringsek tersebut, sementara para korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
M. As’ad menegaskan pentingnya pengguna jalan untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang. "Kereta api memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Pengguna jalan wajib mematuhi aturan dan mendahulukan kereta api, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114," jelasnya.
(hri)