Polri Telah Menetapkan 41 Tersangka Karhutla Riau

Selasa, 03 September 2019 - 01:43 WIB
Polri Telah Menetapkan 41 Tersangka Karhutla Riau
Polri Telah Menetapkan 41 Tersangka Karhutla Riau
A A A
PEKANBARU - Polda Riau dan jajaran menetapkan sebanyak 41 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dari 41 yang diproses, satu di antaranya merupakan pihak perusahaan.

Jumlah kasus Karhutla yang berjumlah 41 itu merupakan penanganan dari Januari 2019 hingga saat ini. Pihak yang paling banyak pelaku Karhuta adalah Polresta Dumai dengan delapan tersangka.

"Sepanjang 2109 kita menangani sebanyak 41 kasus. Satu diantaranya adalah tersangka pihak korporasi PT SSS. Untuk tersangak pihak perusahaan ditangani oleh Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus)," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (2/9/2019).

Sementara Polres Bengkalis menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka dengan jumlah luas lahan yang terbakar adalah 207 hektar. Polres Rokan Hilir, Polres Pelalawan dan Polres Siak masing masing melakukan penanganan empat tersangka.

Sementara Polres Kuansing, Inhu dan Polresta Pekanbaru masing masing menangani sebanyak 3 kasus. Sementara Polres Meranti menangani dua kasus. Sedangkan Polres Kampar dan Inhil masing masing 1 kasus.

Sementara untuk luas lahan Karhutla yang ditangani polisi terbanyak di Polres Bengkalis dengan jumlah areal 207 hektar. Disusul kebakaran di perushaan sawit PT SSS di Pelalawan dengan luas areal 150 hektar.

"Total luas areal kebakaran yang ditangani Polda Riau dan jajaran adalah 489,7 hektare," imbuhnya.

Untuk berkas yang sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan, kata Sunaryo ada dua kasus. "Untuk tahap lidik ada 24 kasus, yang tahap I satu kasus tahap II sebanyak 13 kasus," tandanya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6745 seconds (0.1#10.140)