Perkara Firli Bahuri Bertemu SYL Naik ke Tahapan Penyidikan

Selasa, 13 Agustus 2024 - 13:38 WIB
loading...
Perkara Firli Bahuri...
Polisi memastikan status perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang terkait dengan dugaan pelanggaran atas Pasal 36 UU KPK telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi memastikan status perkara mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang terkait dengan dugaan pelanggaran atas Pasal 36 UU KPK telah ditingkatkan dari tahapan penyelidikan ke penyidikan. Adapun pasal tersebut mengatur soal larangan Pimpinan KPK bertemu pihak berperkara.

Pihak berperkara yang dimaksud yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Polda Metro Kebut Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL

"LP kedua terkait Pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara aquo," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (13/8/2024).

Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Firli belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, terkait pelanggaran atas pasal lainnya yakni Pasal 12 e atau 12 b atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP masih berproses untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Diketahui, untuk pasal yang mengatur tentang pemerasan tersebut, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah lengkap hanya tinggal beberapa petunjuk atau hasil koordinasi dengan JPU yang kita penuhi dan saat ini sedang berproses," ucap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved