Tak Perlu Ribet, Begini Cara Daftar E-SPPT PBB Online

Selasa, 13 Agustus 2024 - 08:00 WIB
loading...
Tak Perlu Ribet, Begini...
Ilustrasi: Instagram Bapenda DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Sebagai warga negara yang baik, kita tentu memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pembangunan negara. Salah satu bentuk partisipasi yang konkret adalah dengan memenuhi kewajiban perpajakan, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sedangkan untuk menjembatani antara wajib pajak dan sistem pengelolaan PBB-P2 ada E-SPPT. Dengan adanya E-SPPT, proses pengelolaan PBB-P2 menjadi lebih efektif dan efisien.

E-SPPT ini merupakan Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk elektronik terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Wajib pajak pun sekarang bisa mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan secara online dan mandiri. Tentunya dengan langkah dan panduan yang mudah. Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta mengungkapkan agar wajib pajak selalu memastikan bahwa data yang dimasukkan akurat dan lengkap untuk menghindari kendala di kemudian hari.

“Dengan data yang akurat dan lengkap tentunya akan lebih memudahkan Anda dana petugas bila suatu hari terjadi sesuatu yang perlu diurus,” tutur Morris Danny.

Lantas, bagaimana cara mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan melalui Website pajakonline.jakarta.go.id. Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Cari Tahu Tentang Kantong...
Cari Tahu Tentang Kantong Nikotin ZYN, Produk Alternatif Bebas Asap Tanpa Perangkat
Rekomendasi
Padukan Semangat Sepak...
Padukan Semangat Sepak Bola dan Teknologi, Lexar Rilis Seri Penyimpanan Resmi AFA Berdesain Ikonik Nomor 10
Asprov PSSI Banyak Dipimpin...
Asprov PSSI Banyak Dipimpin Plt Ketua, Tata Kelola Federasi Dipertanyakan
Jelang Lawan Senegal,...
Jelang Lawan Senegal, Kante Ultimatum Mbappe Cs
Berita Terkini
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Infografis
Cara Cek Halal MUI Online,...
Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved