Panca Darmansyah, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Senin, 12 Agustus 2024 - 15:50 WIB
loading...
Panca Darmansyah, Terdakwa...
JPU menuntut terdakwa Panca Darmansyah hukuman mati atas kasus pembunuhan 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. JPU membacakan tuntutan pada agenda sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024). Foto: SINDOnews/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Panca Darmansyah hukuman mati atas kasus pembunuhan 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. JPU membacakan tuntutan itu pada agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

"Kami menuntut supaya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

Baca juga: 42 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Panca Tersangka Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Jaksa menilai terdakwa Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap 4 anaknya secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana. Hal ini sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya yakni DM. Aksi kekerasan Panca terhadap istrinya melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Jaksa juga tidak menemukan tindakan meringankan yang dilakukan Panca. Sebaliknya, JPU membeberkan tiga perbuatan memberatkan Panca.

"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan 4 anaknya. Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya secara sadis. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," kata JPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
4 Prajurit Bais TNI...
4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved