Panca Darmansyah, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Senin, 12 Agustus 2024 - 15:50 WIB
loading...
Panca Darmansyah, Terdakwa...
JPU menuntut terdakwa Panca Darmansyah hukuman mati atas kasus pembunuhan 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. JPU membacakan tuntutan pada agenda sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024). Foto: SINDOnews/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Panca Darmansyah hukuman mati atas kasus pembunuhan 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. JPU membacakan tuntutan itu pada agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

"Kami menuntut supaya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

Baca juga: 42 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Panca Tersangka Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Jaksa menilai terdakwa Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap 4 anaknya secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana. Hal ini sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya yakni DM. Aksi kekerasan Panca terhadap istrinya melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Jaksa juga tidak menemukan tindakan meringankan yang dilakukan Panca. Sebaliknya, JPU membeberkan tiga perbuatan memberatkan Panca.

"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan 4 anaknya. Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya secara sadis. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," kata JPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
4 Prajurit Bais TNI...
4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Berita Terkini
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved