ABK Korban Tragedi KM Mina Sejati Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 26 Agustus 2019 - 21:49 WIB
ABK Korban Tragedi KM...
ABK Korban Tragedi KM Mina Sejati Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan, seluruh korban tragedi Kapal Motor (KM) Mina Sejati dilindungi program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Diketahui, tragedi dialami anak buah kapal (ABK) KM Mina Sejati. Insiden tragis yang dialami oleh 36 ABK tersebut dipicu oleh perkelahian antar-ABK ketika kapal sedang berlayar di perairan Kepulauan Aru, Maluku, Sabtu 17 Agustus 2019 lalu.

Dalam insiden tersebut, 3 orang ABK melakukan pembunuhan kepada beberapa ABK lainnya. Imbas dari kejadian tersebut, 11 orang diketahui selamat, 2 orang meninggal dunia, dan 23 orang, termasuk para pelaku masih belum ditemukan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh ABK ini terdaftar ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang Perintis (KCP) Tual. Mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2019 dengan jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp1,3 Juta.

Saat ini, lanjut Agus, tim di lapangan juga telah melakukan pendataan dan pendampingan kepada korban selamat yang sedang mendapatkan penanganan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika korban memerlukan rawat lanjutan, seluruh biayanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan," jelas Agus dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (26/8/2019).

Meski baru satu bulan terdaftar, Agus memastikan bahwa seluruh korban akan mendapatkan manfaat perlidungan dan pelayanan yang sama. Sebanyak 11 korban yang ditemukan selamat, kini telah mendapatkan penanganan dari tim medis dan didampingi petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Agus, kejadian yang menimpa ABK KM Mina Sejati tergolong ke dalam lingkup kecelakaan kerja. Sehingga, seluruh biaya perawatan dan pengobatan para korban akan ditanggung sampai sembuh.

Sedangkan untuk korban meninggal, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Sementara bagi peserta yang sedang dalam perawatan dan tidak mampu bekerja, akan mendapatkan penggantian upah sesuai dengan ketentuan.

"Pekerja langsung mendapatkan haknya, meski iuran yang dibayarkan baru satu kali. Hak tersebut meliputi seluruh manfaat atas program yang diikuti," paparnya.

Agus menambahkan, pihaknya turut prihatin atas musibah yang telah terjadi dan berharap tragedi tersebut menjadi perhatian semua pihak dimana profesi pekerjaan seperti ABK dan nelayan ini rentan akan resiko sosial.

"Untuk itu, menjadi tanggung jawab kita semua untuk terus melakukan edukasi akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan," tutup Agus.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1581 seconds (0.1#10.140)