Bupati Labura Terancam Jadi Tersangka Kasus DBH PBB
Selasa, 25 Agustus 2020 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
"Kamu tadi bilang (uang) sudah dikembalikan, kamu tau kalau dua orang ini (terdakwa) juga dikembalikan uangnya?" tanya hakim dan dijawabnya tidak mengetahui hal itu.
"Ya sudah berarti bisa jadikan, yang sudah kembalikan bisa dijadikan tersangka, betul pak jaksa?" tanya hakim kepada jaksa.
Buyung dalam keterangannya dihadapan hakim mengakui menerima uang bagi hasil PBB 60 persen sebesar Rp545 juta, namun uang itu sudah dikembalikan ke kas Pemkab Labura. (Baca juga: Ada Dokter Positif COVID-19, Belajar Mengajar Tatap Muka Dihentikan )
"Namun uang itu tidak semua saya pegang, semisalnya 100 persen, 60 persennya sama saya dan 40 persennya untuk wakil bupati, uang tersebut sudah dikembalikan ke kas pemkab," ujarnya.
Dia mengatakannya, terkait pembagian persen DBH tersebut sudah tertuang di SK bupati yang ditandatanganinya dan merupakan usulan dari Kadis PPKAD.
"Sebelum SK yang tahun 2013 itu dibuat, mereka (terdakwa) sudah ke dirjen keuangan untuk berkonsultasi. Mereka yakin bahkan ada rekamannya, bahwa itu diperbolehkan," tuturnya.
"Ya sudah berarti bisa jadikan, yang sudah kembalikan bisa dijadikan tersangka, betul pak jaksa?" tanya hakim kepada jaksa.
Buyung dalam keterangannya dihadapan hakim mengakui menerima uang bagi hasil PBB 60 persen sebesar Rp545 juta, namun uang itu sudah dikembalikan ke kas Pemkab Labura. (Baca juga: Ada Dokter Positif COVID-19, Belajar Mengajar Tatap Muka Dihentikan )
"Namun uang itu tidak semua saya pegang, semisalnya 100 persen, 60 persennya sama saya dan 40 persennya untuk wakil bupati, uang tersebut sudah dikembalikan ke kas pemkab," ujarnya.
Dia mengatakannya, terkait pembagian persen DBH tersebut sudah tertuang di SK bupati yang ditandatanganinya dan merupakan usulan dari Kadis PPKAD.
"Sebelum SK yang tahun 2013 itu dibuat, mereka (terdakwa) sudah ke dirjen keuangan untuk berkonsultasi. Mereka yakin bahkan ada rekamannya, bahwa itu diperbolehkan," tuturnya.
Lihat Juga :