Bea Cukai Malang Berantas Rokok Ilegal

Kamis, 22 Agustus 2019 - 20:18 WIB
Bea Cukai Malang Berantas Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang Berantas Rokok Ilegal
A A A
MALANG - Bea Cukai Malang keliling Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (14/8/2019). Kegiatan ini sebagai bagian dari program layanan informasi untuk memberantas barang kena cukai ilegal dan salah satu bentuk nyata kampanye gempur rokok ilegal. Bea Cukai berkeliling mengunjungi toko-toko dan kios-kios kecil yang menjual rokok untuk memberikan edukasi terkait rokok ilegal.

Langkah awal yang dilakukan petugas adalah mengunjungi Kantor Kecamatan Kepanjen untuk meminta izin atas pelaksanaan kegiatan layanan informasi keliling di wilayah tersebut. Setelah itu, petugas mulai berkeliling untuk mencari toko-toko, kios-kios kecil, dan rumah makan yang menjual rokok. Kepala Kantor Bea Cukai Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan bahwa, “Setiap tempat yang menjual rokok yang kita lewati, pasti akan kita datangi untuk diberikan informasi terkait rokok ilegal,” ungkap Rudy.

Petugas mengimbau kepada para penjual untuk tidak menerima dan menjual rokok ilegal walaupun agen-agen rokok menawarkannya dengan harga yang sangat murah. “Dengan keuntungan yang tidak seberapa dan risiko yang tinggi, kami tegaskan kepada para pemilik toko, kios, dan rumah makan untuk tidak menerima apalagi sampai menjual rokok ilegal. Kami juga menjelaskan mengenai sanksi yang dapat diberikan apabila mereka menjual rokok ilegal,” tambah Rudy.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4657 seconds (0.1#10.140)