PSBB Tahap II, Pemkot Depok Bakal Bertindak Tegas

Sabtu, 02 Mei 2020 - 00:10 WIB
loading...
PSBB Tahap II, Pemkot...
Petugas melakukan pengawasan ketat di sejumlah titik pengecekan PSBB Depok. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II Depok akan dilakukan secara tegas. Bagi pelaku usaha yang tidak termasuk dalam sektor pengecualian untuk beroperasi akan diberikan tindakan tegas. Hal ini tentu berbeda dengan PSBB tahap I yang masih sekadar sosialisasi.

"Tahap satu masih sosialisasi. Sekarang satpol PP selaku bagian Gugus Tugas melakukan patroli dan peningkatan Perwal nomor 22 tahun 2020 seperti penutupan toko yang memang tidak dikecualikan di PSBB," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda, Jumat 1 Mei 2020.

Petugas melakukan patroli keliling untuk memantau toko yang masih beroperasi. Jika peringatan petugas tak diindahkan, kata dia, maka sanksi tegas selanjutnya akan dilakukan yaitu dengan mencabut izin usaha.

"Izinnya akan di cabut. Kita sudah mendapatkan arahan Gugus tugas. Harapannya Kita memperkecil penyebaran Covid19 ini harus kerja sama semua. Kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi," katanya.

Lienda menuturkan, untuk memutuskan mata rantai virus maka diperlukan kerja sama masyarakat dan tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah. Oleh karenanya dia meminta kesadaran masyarakat agar mau menaati aturan demi kesehatan bersama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
33 Sekolah Swasta di...
33 Sekolah Swasta di Depok Gratis Jenjang SMP, Cek Daftar Lengkapnya
Pemkot Gelar Depok Run...
Pemkot Gelar Depok Run Festival 22 Juni Bakal Diikuti 2.500 Peserta, Pakai Rute CFD
Rekomendasi
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Infografis
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved