Tak Kibarkan Bendera saat HUT RI, Sejumlah OPD Bengkulu Utara Terancam Sanksi

Minggu, 18 Agustus 2019 - 15:59 WIB
Tak Kibarkan Bendera saat HUT RI, Sejumlah OPD Bengkulu Utara Terancam Sanksi
Tak Kibarkan Bendera saat HUT RI, Sejumlah OPD Bengkulu Utara Terancam Sanksi
A A A
BENGKULU UTARA - Belasan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bengkulu Utara yang tak mengibarkan bendera pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia, terancam diberikan sanksi. Sekertaris Daerah Bengkulu Utara, Haryadi mengatakan, OPD yang tidak mengibarkan bendera merah putih sudah diberi teguran keras.

"Kami akan memberikan teguran keras. Sanksi akan menyusul nanti. Satu bulan sebelumnya kami telah memberikan imbauan, baik resmi dan melalui grup jaringan seluler," kata Haryadi, Minggu (18/9/2019).

Haryadi mengatakan, melalui pemberitahuan resmi, dalam menyemarakan hari kemerdekaan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah memerintahkan seluruh kantor instansi untuk memasang bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2019.

Selain pemasangan umbul-umbul, rempel dan dekorasi, seluruh kantor instansi diharapkan memanfaatkan secara maksimal desain logo HUT ke-74 Kemerdekaan RI."Karena hari libur, semua perhatian fokus pada kegiatan di alun-alun. Kami meminta maaf, kami akan berikan terguran keras kepada bawahan kami," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bengkulu Utara Rohis menegaskan, setelah mendapatkan berita dari media ini, pihaknya segera turun ke sejumlah kantor instansi yang tidak memasang bendera.

"Bersama personel Kodim 0423, kami tadi malam langsung turun mengecek di setiap kantor instansi. Kami menegaskan kepada mereka semua agar bendera harus terpasang sampai akhir bulan ini," kata Rohis.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5805 seconds (0.1#10.140)