Calon Penerima BSU di Sulawesi Utara Bisa Cek Sendiri Datanya

Selasa, 25 Agustus 2020 - 08:17 WIB
loading...
Calon Penerima BSU di Sulawesi Utara Bisa Cek Sendiri Datanya
Calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Sulawesi Utara (Sulut) bisa mengecek langsung kepesertaannya di BPJamsostek. Foto/Ist.
A A A
MANADO - Calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Sulawesi Utara (Sulut), bisa jadi kini banyak yang penasaran ingin mengecek status kepesertaannya di BPJamsostek .

(Baca juga: Cacat Kaki, Rubiatun Bertahan Hidup dengan Face Shield )

Menurut Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Toto Suharto salah satu syarat penting untuk menjadi penerima BSU ini, yaitu peserta telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek selain ASN dan BUMN per 30 Juni 2020.

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai peserta, dan mematuhi protokol kesehatan, setiap pekerja dapat mengeceknya melalui aplikasi mobile BPJSTKU atau website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

"Anda dapat mengunduh aplikasi BPJSTKU untuk mengecek status kepesertaan BPJamsostek . Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS. Melalui aplikasi BPJSTKU, terdapat informasi saldo JHT dan rincian saldo JHT Tahunan," ujarnya.

Selain itu, tersedia juga informasi profil peserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim online. Adapun cara pendaftaran dibedakan menjadi dua, yaitu pendaftaran peserta baru BPJamsostek (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia) dan pendaftaran pengguna baru aplikasi BPJSTKU.

"Jika Anda sudah pernah mendaftar, masukkan alamat email dan kata sandi. Sementara, bagi pendaftar baru, harus membuat akun terlebih dahulu," jelasnya. (Baca juga: Teknisi Helikopter Rusia Tewas, Polisi Temukan Obat-obatan )

Berikut adalah caranya:
Masukkan alamat email dan kata sandi memilih kategori (penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia).

Memasukkan nama lengkap sesuai data di KTP

Memasukkan tanggal lahir dan nomor identitas
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1942 seconds (0.1#10.140)