2 Syarat Utama KIM Plus di Pilgub Jakarta Terbentuk, Apa Saja?
Selasa, 06 Agustus 2024 - 11:57 WIB
loading...
Wacana Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Pilgub Jakarta 2024 kian menguat. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wacana Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Pilgub Jakarta 2024 kian menguat. Kondisi itu terekam dari niat Partai Golkar dan partai KIM mengusung mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) bertarung di Pilkada Jakarta.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai ada 2 syarat KIM Plus terbentuk yakni kesediaan PKS dan PKB untuk bergabung.
Baca juga: Wacana KIM Plus di Pilkada Jakarta, JK: Dinamika Politiknya Masih Berkembang
"Tanpa itu sulit KIM terbentuk. Sebab, bidikan utamanya adalah PKS. Bila PKS bergabung akan menguatkan posisi KIM dan membuat pesaingnya kesulitan," ujarnya, Selasa (6/8/2024).
Syarat kedua, jika RK bersedia dicalonkan KIM di Jakarta. Seandainya RK akhirnya menyatakan tidak bersedia, tentu saja rencana KIM Plus ini bubar dengan sendirinya.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai ada 2 syarat KIM Plus terbentuk yakni kesediaan PKS dan PKB untuk bergabung.
Baca juga: Wacana KIM Plus di Pilkada Jakarta, JK: Dinamika Politiknya Masih Berkembang
"Tanpa itu sulit KIM terbentuk. Sebab, bidikan utamanya adalah PKS. Bila PKS bergabung akan menguatkan posisi KIM dan membuat pesaingnya kesulitan," ujarnya, Selasa (6/8/2024).
Syarat kedua, jika RK bersedia dicalonkan KIM di Jakarta. Seandainya RK akhirnya menyatakan tidak bersedia, tentu saja rencana KIM Plus ini bubar dengan sendirinya.
Lihat Juga :