RSUD Pandega Pangandaran Perlakukan Sama Semua Pasien

Jum'at, 01 Mei 2020 - 22:54 WIB
loading...
RSUD Pandega Pangandaran...
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dan Direktur RSUD Pandega Pangandaran Kemal Pasha..Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandega Kabupaten Pangandaran Kemal Pasha mengimbau masyarakat yang akan berobat harus menentukan jalur layanan terlebih dahulu saat mendaftar. "Penanganan pasien ada yang menggunakan jalur BPJS dan jalur umum," kata Kemal.

Kemal menambahkan, secara teknis penanganan pasien yang menggunakan jalur BPJS atau jalur umum ditangani dan diperlakukan sama. "Bedanya jalur BPJS dan jalur umum hanya di akhir pembayaran pembiayaan setelah pasien selesai berobat," tambahnya.

Kalau pasien yang mendaftar menggunakan jalur BPJS saat mendaftar, pembayarannya biaya berobat di klaim ke BPJS. Sedangkan pasien yang mendaftar menggunakan jalur umum saat mendaftar, pembayaran biaya berobat ditanggung oleh pasien. "Sering terjadi orang yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS tetapi saat mendaftar hendak berobat ingin daftar melalui jalur umum," terang Kemal.

Kejadian tersebut sering terjadi karena stigma yang salah di masyarakat. Masyarakat berstigma yang berobat menggunakan BPJS masuk kategori bukan orang mampu.

"Persoalan sering terjadi orang yang daftar berobat menggunakan jalur umum, saat akan membayar biaya berobat baru menunjukan bahwa dirinya juga sebagai peserta BPJS dan ingin dibayar biaya berobatnya oleh BPJS," jelasnya.

Karena tidak konsistenanya pasien saat mendaftar akhirnya personel RSUD Pandega sering mengalami kesulitan mengubah data pasien.

Sementara Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, setiap bulan APBD Kabupaten Pangandaran membayar Rp2,5 miliar ke BPJS. "Kami imbau masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS yang BPJS nya dibayar APBD untuk memanfaatkannya secara maksimal," kata Jeje.

Jeje menambahkan, layanan di RSUD Pandega Pangandaran kepada pasien yang menjadi peserta BPJS ada kelonggaran saat mendaftar di antaranya untuk menyelesaikan syarat administrasi diberi waktu 3 x 24 jam atau 3 hari. "Jadi kalau mau berobat ke RSUD Pandega BPJS nya tertinggal bisa daftar melalui jalur BPJS dan dikasih waktu 3 hari untuk membereskan administrasi," tambahnya.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Bergeser ke Ekonomi...
Bergeser ke Ekonomi Perang, Nilai Kontraktor Senjata Terbesar Jerman Melewati VW
Siapa Rae Lil Black?...
Siapa Rae Lil Black? Mantan Bintang Porno Jepang yang Jadi Mualaf setelah Berlibur ke Malaysia
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga,...
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga, Komisi I DPR Pertimbangkan TNI Aktif Bisa Jabat di Badan Perbatasan Nasional
Berita Terkini
Anggota Patwal Pepet...
Anggota Patwal Pepet Pemotor hingga Terperosok di Jalur Puncak Bogor Dicopot
39 menit yang lalu
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
1 jam yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
1 jam yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
1 jam yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
2 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
3 jam yang lalu
Infografis
Ratu Elizabeth Anggap...
Ratu Elizabeth Anggap Semua Orang Israel Adalah Teroris
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved