Kadin Jatim Minta UMKM Non-Bankable Bisa Mengakses Dana PEN
Senin, 24 Agustus 2020 - 21:00 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A
A
A
SURABAYA - Hampir 57,52%, ekonomi Jawa Timur (Jatim) digerakkan oleh sektor usaha mikro, kecil menengah (UMKM). Sayangnya, hampir sebagian besar pelaku sektor ini belum tersentuh perbankan (non-bankable).
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jatim meminta pemerintah untuk membantu UMKM non-bankable agar bisa mendapatkan kredit usaha.
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan, pada masa pemulihan ekonomi seperti sekarang ini, keberlangsungan kinerja UMKM harus menjadi prioritas pemerintah.
Menurutnya, pemerintah harus berani ambil langkah cepat dengan membuat terobosan agar UMKM yang belum bankable bisa terjangkau.
“UMKM yang belum terjangkau oleh layanan kredit perbankan biasanya karena tidak memiliki agunan. Makanya harus ada terobosan dari pemerintah agar mereka tetap bisa mendapatkan kredit,” katanya, Senin (24/8/2020).
Dia menambahkan, sejak terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan COVID-19 untuk Penyelamatan Ekonomi Nasional, pemerintah telah meluncurkan berbagai program pemulihan ekonomi.
Diantaranya melalui pengalokasian belanja negara, yang salah satunya adalah dengan memberikan subsidi bunga 6% bagi kelompok pelaku usaha UMKM yang terdampak COVID-19.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jatim meminta pemerintah untuk membantu UMKM non-bankable agar bisa mendapatkan kredit usaha.
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan, pada masa pemulihan ekonomi seperti sekarang ini, keberlangsungan kinerja UMKM harus menjadi prioritas pemerintah.
Menurutnya, pemerintah harus berani ambil langkah cepat dengan membuat terobosan agar UMKM yang belum bankable bisa terjangkau.
“UMKM yang belum terjangkau oleh layanan kredit perbankan biasanya karena tidak memiliki agunan. Makanya harus ada terobosan dari pemerintah agar mereka tetap bisa mendapatkan kredit,” katanya, Senin (24/8/2020).
Dia menambahkan, sejak terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan COVID-19 untuk Penyelamatan Ekonomi Nasional, pemerintah telah meluncurkan berbagai program pemulihan ekonomi.
Diantaranya melalui pengalokasian belanja negara, yang salah satunya adalah dengan memberikan subsidi bunga 6% bagi kelompok pelaku usaha UMKM yang terdampak COVID-19.
Lihat Juga :