RPA Perindo Dampingi Ibu Korban Pelecehan oleh Ayah Kandung
Senin, 29 Juli 2024 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, dia menjelaskan kronologi peristiwa HS merupakan suami ibu korban yang telah lama bercerai dan telah memiliki keluarga lagi. Saat peristiwa, korban diajak HS jalan-jalan ke sebuah lokasi yang menjadi tempat kerja pelaku.
"Setelah itu dia mengajak ke hotel. Sebelum itu korban sudah menolak dengan berkata 'Ini tempat apa?' Kemudian di bawah ancaman pelaku mengatakan tidak apa-apa kemudian setelah di dalam kamar dia buka celana (korban) dengan alasan mengecek itu modus terlapor," ujar Kenzo.
Pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang teregister dengan nomor laporan polisi STTLP/B4101/VII/2023. RPA Perindo menegaskan akan mengawasi kasus tersebut hingga tuntas. Sampai saat ini RPA Perindo telah mendampingi 19 kasus hingga putusan hukuman maksimal.
"Jadi kami akan kawal dari awal sampai putusan sidang. Kasus ini kita laporkan tentang UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun," katanya.
"Setelah itu dia mengajak ke hotel. Sebelum itu korban sudah menolak dengan berkata 'Ini tempat apa?' Kemudian di bawah ancaman pelaku mengatakan tidak apa-apa kemudian setelah di dalam kamar dia buka celana (korban) dengan alasan mengecek itu modus terlapor," ujar Kenzo.
Pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang teregister dengan nomor laporan polisi STTLP/B4101/VII/2023. RPA Perindo menegaskan akan mengawasi kasus tersebut hingga tuntas. Sampai saat ini RPA Perindo telah mendampingi 19 kasus hingga putusan hukuman maksimal.
"Jadi kami akan kawal dari awal sampai putusan sidang. Kasus ini kita laporkan tentang UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun," katanya.
(jon)
Lihat Juga :