Pembunuh Anak di Ciomas Serang Diringkus setelah 4 Hari Kabur dari Penjara

Senin, 29 Juli 2024 - 07:29 WIB
loading...
Pembunuh Anak di Ciomas...
A (30), tersangka kasus pembunuhan anak kandung di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Serang Kota. Foto/Ist
A A A
SERANG - A (30), tersangka kasus pembunuhan anak kandung di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Serang Kota setelah melarikan diri selama empat hari.

A sebelumnya melarikan diri dari rumah tahanan Polresta Serang Kota pada Kamis (25/7/2024). Pelarian ini terjadi akibat kelengahan petugas yang sedang berjaga. Selama empat hari, A bersembunyi di sebuah saung di dalam hutan Gunung Prakarsa, Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Penangkapan A dilakukan pada Minggu (28/7/2024) pukul 23.30 WIB oleh tim gabungan kepolisian. "Pelaku melarikan diri ke hutan dan menginap di saung sekitar hutan di daerah Ciomas dan Padarincang. Kami berhasil mengamankannya saat dia menuju perkampungan,” ujar PS Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden Muhammad Maulani, kepada media, Senin (28/7/2024).

Menurut Ipda Raden, selama masa pelarian, A bersembunyi di sebuah gubuk di tengah hutan. Dia terdeteksi saat mencoba mencari tempat persembunyian lain. "Saat kami amankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan masih mengenakan pakaian yang sama saat melarikan diri, yaitu kaos kuning," tambahnya.



Sebelumnya, pelarian A yang merupakan tersangka pembunuhan anak kandungnya, N (3), di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, sempat menggegerkan publik. Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim, mengkonfirmasi bahwa A kabur dari rumah tahanan Polresta Serang Kota dan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Benar, kita akan kejar pelakunya untuk ditangkap," tegas Abdul Karim kepada media pada Jumat malam (26/7/2024).

Abdul Karim juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme penjagaan yang memungkinkan pelaku bisa melarikan diri. “Kita akan melihat bagaimana tahanan bisa melarikan diri dan melakukan evaluasi terhadap mekanisme penjagaan,” ujarnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1999 seconds (0.1#10.140)