Ini Standarisasi dan Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB-P2, Simak Yuk

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:35 WIB
loading...
Ini Standarisasi dan...
Proses balik nama PBB bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru. Ilustrasi dok Bapenda Jakarta
A A A
JAKARTA - Balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau disebut juga sebagai mutasi PBB merupakan proses mengubah data PBB karena terjadinya peralihan kepemilikan atau hak.

Nah, proses ini bertujuan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi identitas pemilik baru. Biasanya, balik nama PBB dilakukan akibat transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.

“Balik nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB berfungsi untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan),” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

Dengan kata lain, proses balik nama PBB bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru. Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2.

Persyaratan Administrasi Balik Nama PBB
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2927 Tahun 2015 tentang Standarisasi Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, persyaratan administrasi untuk mutasi atau balik nama PBB adalah sebagai berikut:

♦ Surat permohonan dari Wajib Pajak
♦ Fotokopi KTP
♦ Surat Kuasa (bila dikuasakan)
♦ SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani
♦ Fotokopi Sertifikat dan Bukti Kepemilikan lainnya
♦ SPPT PBB
♦ Tidak memiliki tunggakan pajak
♦ Surat Keterangan Lurah (PM1)
♦ Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)/Hibah/Waris
♦ Fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPPD
♦ Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Tata Cara Pengajuan Mutasi/Balik Nama PBB-P2 secara Online
Pengajuan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 juga dapat dilakukan secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

♦ Masuk ke situs https://pajakonline.jakarta.go.id/login , login dengan akun terdaftar
♦ Pilih Jenis Pajak(di sebelah kiri layar), Lalu pilih PBB-P2
♦ Pilih menu pelayanan
♦ Klik "Tambah Permohonan Pelayanan"
♦ Pilih jenis pajak - Pajak Bumi dan Bangunan
♦ Pilih jenis pelayanan - Mutasi
♦ Pilih jenis sub pelayanan - Balik Nama/Mutasi Seluruhnya (Untuk balik nama PBB-P2) atau Pemecahan (Untuk pecah PBB-P2)
♦ Isi Data Pemohon dan data lain yang dibutuhkan
♦ Unggah semua data pendukung yang diminta

Proses balik nama PBB adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kewajiban membayar pajak PBB-P2 berada pada pemilik yang sah. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan melengkapi persyaratan administrasi, Anda dapat menghindari masalah di kemudian hari terkait kepemilikan dan pembayaran pajak.

Yuk segera lakukan balik nama PBB setelah terjadinya peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan Anda. Selain memastikan legalitas kepemilikan, hal ini juga membantu Anda dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan tepat.

Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan online di pajakonline.jakarta.go.id yang memudahkan proses pengajuan balik nama PBB secara cepat dan efisien. Pastikan Anda mengikuti semua langkah dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar.

Morris Danny mengajak seluruh masyarakatmenjadi warga negara yang baik, yaitu menjadi masyarakat taat pajak dengan memastikan semua kewajiban perpajakan kita terpenuhi dengan baik!
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Dorong Digitalisasi...
Dorong Digitalisasi Pajak: Permudah Kelola Potongan PPh Unifikasi secara Terintegrasi
Rekomendasi
Perundingan Iran-AS...
Perundingan Iran-AS Hasilkan 4 Kesepakatan Utama, Negosiator Teheran Sempat Walkout
Apple Setuju Berkolaborasi...
Apple Setuju Berkolaborasi dengan Intel untuk Merancang dan Memproduksi Chip
Trump Ancam Serang Iran...
Trump Ancam Serang Iran Sangat Keras Jika Tak Kendalikan Hizbullah!
Berita Terkini
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
Infografis
Simak! Ini 8 Ruas Tol...
Simak! Ini 8 Ruas Tol Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved