Total Kasus Kematian COVID-19 di Jabar Mencakup ODP dan PDP Meninggal Dunia

Jum'at, 01 Mei 2020 - 21:53 WIB
loading...
Total Kasus Kematian...
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar yang juga Kepala Dinkes Jabar Berli Hamdani. Foto/Dok.Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat menyatakan, kasus kematian di Jabar, mencakup pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) baik positif terjangkit COVID-19 maupun negatif yang meninggal dunia.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Berli Hamdani mengatakan, angka kumulatif kematian akibat COVID-19 bukan saja tercatat dari mereka yang terkonfirmasi positif melalui tes polymerase chain reaction (PCR), melainkan juga termasuk PDP dan ODP yang meninggal dunia.

Menurut Berli, pencatatan kasus kematian akibat COVID-19 tersebut sejalan dengan pedoman terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa orang yang meninggal bergejala klinis diduga COVID-19 harus dimasukkan sebagai korban pandemi.

"Kami sudah menyampaikan arahan seperti yang ditetapkan oleh WHO. Jadi, sudah lebih dulu dilaksanakan. Tadinya untuk memberikan rasa aman dan memutus mata rantai penularan dari jenazah konfirmasi COVID-19 maupun yang suspek COVID-19," terang Berli, Jumat (1/5/2020).

"Kalau data PDP yang meninggal sebagian sudah masuk ke Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar), baik sebagai data konfirmasi positif maupun meninggal negatif COVID-19," sambungnya.

Selain pencatatan kasus kematian akibat COVID-19, Berli juga memastikan bahwa semua fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, dan rumah sakit rujukan sudah mendapat sosialisasi dan menerapkan pedoman terbaru WHO.

Tidak hanya itu, pihaknya juga memperlakukan jenazah terkonfirmasi positif maupun suspect COVID-19 sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan WHO. Hal itu menjadi langkah antisipatif pencegahan penularan COVID-19.

"Prinsip utama pemulasaran jenazah COVID-19 di Jabar adalah menghormati jenazah dan melindungi diri serta lingkungan dari infeksi," ujar Berli yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar itu.

Dari prinsip tersebut, lanjut Berli, ada ketentuan umum pemulasaran jenazah. Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah.

Kemudian, menerapkan kewaspadaan standar, yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.

"Tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah. Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering," paparnya.

Petugas maupun keluarga jenazah yang ikut mengurus jenazah pun harus mengikuti prosedur, seperti menggunakan alat pelindung diri (APD). Menurut Berli, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah APD dan peti mati untuk jenazah konfirmasi maupun suspect COVID-19.

"Untuk pemulasaran jenazah, insya Allah sudah siap, termasuk APD, kantong mayat, dan peti mati. Yang kadang masih bermasalah adalah fasilitas pemakaman," sebutnya.

Desinfeksi lingkungan pun akan dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan. Alat medis, tempat persemayaman, sampai ambulans yang digunakan mengantar jenazah ke rumah duka dan makam akan disemprot cairan desinfektan.

"Sesudah proses pemakaman selesai, keluarga dan pelayat harus menerapkan protokol kedatangan sampai di rumah, seperti mencuci tangan sesuai prosedur WHO, segera mandi, dan tidak menyentuh barang apapun di rumah. Semua prosedur dibuat untuk menghormati jenazah, keluarga jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari penularan," pungkas Berli.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sosok Vara di Pusaran...
Sosok Vara di Pusaran Kematian Arya Daru, Polisi: Apa Perlu Diungkap Aib Orang Lain?
Terungkap, Ada 2 Luka...
Terungkap, Ada 2 Luka Lebam di Dada Arya Daru setelah Autopsi
DPRD Optimistis Ekonomi...
DPRD Optimistis Ekonomi Jabar hingga Akhir Tahun 2025 Melonjak
Keluarga Arya Daru Bakal...
Keluarga Arya Daru Bakal Serahkan Bukti Baru ke Polda Metro, Apa Itu?
Bertemu Pekan Depan,...
Bertemu Pekan Depan, Polda Metro Janji Paparkan Hasil Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Undang...
Polda Metro Jaya Undang Istri Arya Daru untuk Beberkan Hasil Pemeriksaan Ahli
3 Anggota Kopassus Didakwa...
3 Anggota Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Kacab Bank
Angka Kematian Kanker...
Angka Kematian Kanker di Indonesia Masih Tinggi, Fasilitas dan Penanganan Harus Ditingkatkan
5 Golongan Ini Mendapatkan...
5 Golongan Ini Mendapatkan Derajat Mati Syahid, Siapa Saja Mereka?
Rekomendasi
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
Gebuk Skotlandia, Gol...
Gebuk Skotlandia, Gol 71 Detik Ismael Saibari Antar Maroko ke Puncak Grup C
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved