Cegah Kekerasan Anak, DPRD Kota Bogor Mulai Bahas Raperda PPKLP

Jum'at, 26 Juli 2024 - 16:52 WIB
loading...
Cegah Kekerasan Anak,...
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto memimpin rapat paripurna internal DPRD Kota Bogor, Jumat (26/7/2024). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BOGOR - Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKLP) akan mulai dibahas oleh DPRD Kota Bogor . Hal tersebut berdasarkan hasil rapat paripurna internal yang digelar DPRD Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto berharap Raperda PPKLP bisa menjadi dasar hukum perlindungan berupa pencegahan dan penanganan kekerasan di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan. Dengan demikian tidak lagi ada rasa ketakutan di masyarakat akan ancaman kekerasan terhadap anak .

“Semoga Raperda PPKLP ini menjadi landasan kebijakan untuk menghadirkan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, serta meminimalisir peluang terjadinya kekerasan fisik, verbal, seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya,” kata Atang dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024). Baca juga: Bahas KUA-PPAS 2025, DPRD Kota Bogor Prioritaskan Anggaran Masyarakat

Atang menjelaskan, latar belakang dibentuknya Raperda PPKLP ini karena kasus kekerasan di lingkungan pendidikan di Kota Bogor semakin marak. Sehingga perlu diterbitkan aturan baru guna mengurai dan meminimalisir terjadinya tindak kekerasan.

“Kita mencatat semakin banyaknya kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk pula saat mobilitas anak dari sekolah ke rumah. Kami juga menerima banyak aduan dan masukan dari para pemerhati sekaligus praktisi dunia pendidikan akan kondisi yang semakin mencemaskan ini,” jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor, sepanjang 2022 terjadi 129 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di mana 40% di antaranya kasus kekerasan terhadap anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor merilis data aduan kekerasan seksual di sepanjang 2023 tercatat 11 kasus. Kondisi yang menjadi keprihatinan dunia pendidikan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi lima kasus di sekolah. Sementara, kasus kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kasus perundungan.

“Ini menjadi salah satu concern kami di DPRD, terkait maraknya kasus kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Kita ingin jadikan sekolah sebagai lingkungan terbaik bagi pendidikan dan pertumbuhan anak, bukan sebaliknya,” jelas Atang.

Raperda PPKLP ini merupakan raperda usul prakarsa DPRD Kota Bogor yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2024. Setelah melalui pembahasan awal di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor dan mendapatkan harmonisasi di Kemenkumham, Raperda ini siap untuk dilakukan pembahasan lanjutan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Juru bicara Bapemperda Endah Purwanti dalam rapat paripurna internal mengatakan, raperda ini akan berfokus kepada perlindungan kepada korban, pencegahan, serta monitoring dan pengawasan. “Monitoring dan pengawasan dilaksanakan oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab kepada kepala satuan pendidikan,” kata Endah.

Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor Eka Wardhana menyampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor sepakat dimulainya pembahasan Raperda PPKLP. Namun manyampaikan terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam pembahasan Raperda PPKLP. Baca juga: Perindo Soroti Darurat Kekerasan pada Anak, Minta Pemerintah Ambil Langkah Serius

Catatan tersebut yakni harus memperhatikan dimensi atau aspek materi muatan, asas atau prinsip yang harus diadopsi dan mengakomodasi aspek filosofis, sosiologis dan yuridis sehingga terbentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Menurutnya, definisi yang digunakan dalam raperda ini cukup jelas dan komprehensif. Namun perlu adanya penguatan dan penjelasan yang lebih mendetail terkait kekerasan psikis dan kekerasan seksual.

”Terutama dalam konteks media digital yang semakin berkembang. Kami menyarankan untuk menyertakan contoh-contoh spesifik dari bentuk kekerasan ini agar lebih mudah dipahami oleh semua pihak terkait,” ujarnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Rekomendasi
Apakah Strategi Panas...
Apakah Strategi Panas dan Dingin yang dilakukan Trump untuk Menekan Iran Bisa Sukses?
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Wamendagri: Indonesia...
Wamendagri: Indonesia Punya Satu Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved