13 Pesilat PSHT Jember Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:42 WIB
loading...
13 Pesilat PSHT Jember...
Polda Jatim menetapkan 13 orang pesilat PSHT Jember sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap polisi di Kabupaten Jember pada Senin (22/7/2024) lalu. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan 13 orang pesilat Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) Jember sebagai tersangka kasus pengeroyokan polisi di Kabupaten Jember pada Senin (22/7/2024) lalu.

Dari jumlah tersangka itu, dua orang di antaranya masih anak dibawah umur dan berstatus pelajar SMA. Dua orang tersangka anak, oleh polisi tidak disebutkan inisial namanya.



Sementara 11 tersangka lainnya adalah ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20) dan KNB (26).

Peran KNB adalah provokator, sekaligus melakukan aksi pengeroyokan terhadap anggota polisi yang sedang bertugas melakukan pengamanan jalan.



Sedangkan tersangka lainnya juga bertindak sebagai pengeroyok anggota polisi hingga mengalami luka patah tulang hidung dan menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP.



Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pengeroyokan seorang polisi oleh sejumlah oknum pesilat PSHT bermula saat petugas Polsek Kaliwates dibantu Pamter memberi imbauan kepada anggota PSHT yang melakukan konvoi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2152 seconds (0.1#10.140)