Korban Tabrak Lari, 2 Warga Suku Anak Dalam Terima Santunan Rp100 Juta

Jum'at, 19 Juli 2019 - 11:43 WIB
Korban Tabrak Lari, 2 Warga Suku Anak Dalam Terima Santunan Rp100 Juta
Korban Tabrak Lari, 2 Warga Suku Anak Dalam Terima Santunan Rp100 Juta
A A A
MERANGIN - Asuransi Jasa Raharja kembali menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan. Kali ini santunan disalurkan kepada keluarga ahli waris Suku Anak Dalam (SAD) senilai Rp100 juta.

Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas jalan Air Hitam, di mana saat itu korban Uku mengendarai sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi dan berboncengan dengan rekannya Niti.

Namun, dari arah berlawanan datang kendaraan jenis tronton dengan nomor polisi BH 8948 HV yang dikemudikan Dika Irfandi, diduga sepeda motor yang dikendarai warga SAD mengambil jalur mobil hingga kecelakaan pun tak terelakan, dua orang warga SAD ini pun tewas usai mendapat perawatan, sementara truk tronton langsung kabur usai kecelakaan.

Petugas Satlantas bergerak cepat dan berhasil mengamankan truk tronton yang sudah menabrak dua warga SAD tersebut. Mendapat laporan jika ada dua orang warga SAD menjadi korban tabrak lari, pihak Jasa Raharja Perwakilan Bungo langsung memproses berkas asuransi kecelakaannya.

Doni Firmansyah, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bungo mengatakan pihaknya bergerak cepat usai mendapat laporan jika ada dua orang warga SAD menjadi korban tabrak lari.

"Setiap ahli waris mendapat Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, dan kita sudah serahkan langsung kepada ahli warisnya," jelas Doni.

Lebih Doni, jika masyarakat umum tidak begitu sulit, namun jika korbannya warga SAD petugas sedikit kesulitan. "Ya kesulitannya mencari ahli warisnya, sebab terkadang mereka (SAD) ini harus hidup berpindah-pindah sehingga sedikit membuat kesulitan," pungkasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9218 seconds (0.1#10.140)