Bawaslu Jabar Bongkar Pelanggaran Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024
loading...
A
A
A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih pada Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan data, terdapat 11 temuan pelanggaran yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Jabar.
Korordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi di tahapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Pemilu (Pantarlih) dan proses Coklit (Pencokakan Daftar Pemilih).
"Beberapa temuan mengindikasikan adanya permasalahan administratif, seperti Pantarlih yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Pantarlih yang memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara, serta proses coklit yang tidak dilakukan sesuai ketentuan," kata Syaiful dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).
Selain itu, Bawaslu Jabar juga telah menghimpun trend pelanggaran pada tahapan proses pemutakhiran data pemilih pada Pilkada Serentak 2024.
Pertama, terdapat empat temuan yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilihan yang tersebar di Jabar pada proses rekrutment Pantarlih.
"Di antaranya satu orang Pantarlih yang terdaftar dalam Sipol yang ditemukan di Kabupaten Bogor, kemudian satu Pantarlih yang memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara yang kami temukan di Kabupaten Karawang, serta terdapat dua temuan tentang proses administrasi rekrutmen Pantarlih yang tidak sesuai dengan prosedur di Kabupaten Pangandaran," bebernya.
Kedua, terdapat tujuh temuan yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilihan yang tersebar di Jabar pada proses coklit yang tidak dilakukan sesuai ketentuan.
"Di antaranya proses coklit di satu tempat dan sticker tidak ditempel serta Proses coklit tidak dilaksanakan oleh Pantarlih yang sesuai di dalam SK yang terjadi di Kabupaten Bandung," ungkapnya.
Kemudian, ditemukan juga pada proses coklit bahwa terdapat 3 orang yang tidak ikut di coklit sehingga berpotensi kehilangan hak pilih dan proses coklit yang tidak sesuai yang terjadi di Kabupaten Pangandaran.
Lalu, sticker hasil coklit yang ditempel tidak berisi data pemilih yang terjadi di Kota Bogor.
Syaiful mengatakan, jajaran pengawas pemilu di Jabar telah memberikan rekomendasi tindak lanjut untuk setiap temuan pelanggaran yang ditemukan.
"Rekomendasi tersebut antara lain berupa evaluasi dan peninjauan ulang, pelaksanaan coklit ulang, serta upaya untuk memasukkan data pemilih yang belum tercatat dalam daftar pemilih," imbuhnya.
Dengan mengungkap temuan-temuan ini, pihaknya berharap dapat memastikan proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 di Jabar berjalan sesuai dengan ketentuan dan memenuhi asas pemilu yang demokratis.
Korordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi di tahapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Pemilu (Pantarlih) dan proses Coklit (Pencokakan Daftar Pemilih).
"Beberapa temuan mengindikasikan adanya permasalahan administratif, seperti Pantarlih yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Pantarlih yang memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara, serta proses coklit yang tidak dilakukan sesuai ketentuan," kata Syaiful dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).
Selain itu, Bawaslu Jabar juga telah menghimpun trend pelanggaran pada tahapan proses pemutakhiran data pemilih pada Pilkada Serentak 2024.
Pertama, terdapat empat temuan yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilihan yang tersebar di Jabar pada proses rekrutment Pantarlih.
"Di antaranya satu orang Pantarlih yang terdaftar dalam Sipol yang ditemukan di Kabupaten Bogor, kemudian satu Pantarlih yang memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara yang kami temukan di Kabupaten Karawang, serta terdapat dua temuan tentang proses administrasi rekrutmen Pantarlih yang tidak sesuai dengan prosedur di Kabupaten Pangandaran," bebernya.
Kedua, terdapat tujuh temuan yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilihan yang tersebar di Jabar pada proses coklit yang tidak dilakukan sesuai ketentuan.
"Di antaranya proses coklit di satu tempat dan sticker tidak ditempel serta Proses coklit tidak dilaksanakan oleh Pantarlih yang sesuai di dalam SK yang terjadi di Kabupaten Bandung," ungkapnya.
Kemudian, ditemukan juga pada proses coklit bahwa terdapat 3 orang yang tidak ikut di coklit sehingga berpotensi kehilangan hak pilih dan proses coklit yang tidak sesuai yang terjadi di Kabupaten Pangandaran.
Lalu, sticker hasil coklit yang ditempel tidak berisi data pemilih yang terjadi di Kota Bogor.
Syaiful mengatakan, jajaran pengawas pemilu di Jabar telah memberikan rekomendasi tindak lanjut untuk setiap temuan pelanggaran yang ditemukan.
"Rekomendasi tersebut antara lain berupa evaluasi dan peninjauan ulang, pelaksanaan coklit ulang, serta upaya untuk memasukkan data pemilih yang belum tercatat dalam daftar pemilih," imbuhnya.
Dengan mengungkap temuan-temuan ini, pihaknya berharap dapat memastikan proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 di Jabar berjalan sesuai dengan ketentuan dan memenuhi asas pemilu yang demokratis.
(shf)