3 Kasus Besar yang Ditangani Toni RM Pengacara Pegi Setiawan, Malapraktik hingga Kasus Ibu Nagita Slavina

Kamis, 18 Juli 2024 - 18:09 WIB
loading...
3 Kasus Besar yang Ditangani...
Pengacara Toni RM yang telah berhasil memenangkan pra peradilan kasus Pegi Setiawan terkait pembunuhan Vina Cirebon dan Eky kini tengah disorot publik. Foto/Ist
A A A
CIREBON - Pengacara Toni RM yang telah memenangkan kasus Pegi Setiawan terkait pembunuhan Vina Cirebon dan Eky kini tengah disorot publik. Banyak orang yang penasaran akan sosok kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut.

Diketahui jika pengacara muda nan nyentrik ini memiliki sebuah rumah mewah yang berlokasi di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.



Tidak hanya itu, ia juga pemilik dari kantor pelayanan bantuan hukum miliknya bernama Toni & Partners.

Meskipun namanya baru mencuat setelah memenangkan kasus Pegi, sosok Toni RM bukanlah pendatang baru di dunia pengacara. Dirinya bahkan telah menangani sejumlah kasus besar.

3 Kasus Besar yang Pernah Ditangani Toni RM Pengacara Pegi

1. Kasus Malpraktik di RSUD MA Sentot Patrol Indramayu


Pada bulan Desember 2023 lalu sempat terjadi kasus malpraktik di di RSUD MA Sentot Patrol Indramayu, yang menewaskan ibu melahirkan bernama Kartini dan anak yang dikandungnya.

Suami dari korban, Tasrun (30), dengan didampingi Toni RM lantas melaporkan dugaan tindakan malpraktik pihak rumah sakit ke Polres Indramayu pada Rabu (20/12/2023).



Menanggapi kejadian tersebut, Direktur RSUD MA Sentot Patrol, dr Ndaru Takaryanto, menyampaikan, duka cita mendalam kepada pihak keluarga korban. Pihaknya pun mengaku, terbuka untuk menerima kritikan dan akan melakukan perbaikan-perbaikan.

Lebih lanjut, pihak RSUD juga menanggapi soal pihak keluarga yang melaporkan kasus ini ke polisi dan pihaknya akan kooperatif membantu penyelidikan polisi. Selain itu tidak akan menuntut balik jika pihak rumah sakit tak terbukti melakukan malpraktek.

2. Kasus Pemerkosaan di Indramayu


Pada bulan Mei lalu, Toni RM sempat menangani kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah dan kakak tiri pada gadis di Majakerta, Kecamatan Balongan, Indramayu.

Aksi bejat ayah dan kakak tiri korban ini terbongkar usai korban yang masih kelas 2 SMP tersebut menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pamannya.

Tersangka diduga telah menyetubuhi anak tirinya sejak tahun 2017 silam. Saat itu, korban yang duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar dipaksa melayani nafsu bejatnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya yaitu penjara maksimal 20 tahun.

3. Pernah Jadi Kuasa Hukum Ibu Nagita Slavina


Toni RM pengacara Pegi ini juga sempat menjadi kuasa hukum Rieta Amilia Beta, ibu kandung artis Nagita Slavina atau mertua dari Raffi Ahmad pada 2018.

Dalam kasus ini, Toni RM melawan Malinda Dee yang pernah terjerat kasus penggelapan dana nasabah Citibank tahun 2011.

Kasus ini terkait masalah utang dan sengketa bisnis properti. Dalam perkara tersebut, Toni RM berhasil memenangkan Rieta Amilia Beta.

Itulah beberapa kasus besar yang ditangani Toni RM pengacara Pegi dalam beberapa tahun terakhir. Meski begitu, kasus terkait Pegi inilah yang membuat namanya muncul ke permukaan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1548 seconds (0.1#10.140)