Kejari Depok Dalami Dugaan Korupsi Skandal Cuci Nilai Rapor di SMPN 19 Depok
Kamis, 18 Juli 2024 - 16:25 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri Depok tengah menelusuri informasi terkait manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di SMP Negeri 19 Depok. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok tengah menelusuri informasi terkait manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di SMP Negeri 19 Depok. Kejaksaan tidak segan menindak jika terbukti adanya tindak pidana korupsi berupa dugaan gratifikasi atau suap dalam peristiwa tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk mendalami dugaan manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan oleh ASN.
Baca juga: Kronologi Cuci Nilai Rapor di SMPN 19 Depok Warnai Karut-marut PPDB 2024
"Tentu kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini," ujar Ubaidillah, Kamis (18/7/2024).
Ubay menegaskan penelaahan dilakukan untuk mengetahui adanya indikasi unsur pidana dalam skandal tersebut, terutama terkait tindak pidana korupsi berupa dugaan gratifikasi atau suap akan menindaklanjutinya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk mendalami dugaan manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan oleh ASN.
Baca juga: Kronologi Cuci Nilai Rapor di SMPN 19 Depok Warnai Karut-marut PPDB 2024
"Tentu kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini," ujar Ubaidillah, Kamis (18/7/2024).
Ubay menegaskan penelaahan dilakukan untuk mengetahui adanya indikasi unsur pidana dalam skandal tersebut, terutama terkait tindak pidana korupsi berupa dugaan gratifikasi atau suap akan menindaklanjutinya.
Lihat Juga :