BAZNAS RI Dorong Optimalisasi Zakat untuk Pengembangan Budaya Halal pada Usaha Mikro
loading...
A
A
A
Dalam hal ini, Nadratuzzaman juga menyoroti terkait kesediaan dan akses material halal yang harus mudah diakses dan didapatkan pelaku usaha dalam menciptakan dan membangun budaya halal.
"Kami berharap jaminan halal ini menjadi kesadaran dan budaya yang harus ditegakkan oleh semua pihak. Menegakkan budaya halal adalah menyelamatkan umat kita. Budaya halal harus menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari kita," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Kerja Sama Dalam/Luar Negeri LPH-KHT Muhammadiyah Elvina A Rahayu, MP., turut hadir untuk memaparkan materi terkait jaminan produk halal bagi pelaku usaha mikro.
Menurut Elvina, terdapat lima dimensi utama dalam mengembangkan budaya halal, diantaranya adanya visi dan misi, kepemimpinan dan komitmen, pemahaman dan integritas, kesediaan dan akses material halal, serta konsistensi dan keberlanjutan.
Dalam paparan materinya, Elvina menjelasakan skema sertifikasi halal yang dirancang untuk memudahkan usaha mikro.
"Skema ini terdiri jalur reguler dan self declare di mana pelaku usaha dapat memilih jalur yang sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan mereka," jelas Elvina.
"Jalur reguler melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memastikan kehalalan produk, sementara jalur self declare memungkinkan usaha mikro mengajukan sertifikasi secara mandiri dengan bantuan pendampingan dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H)," lanjutnya.
Di akhir penjelasannya, Elvina mengajak semua pihak untuk berdaya bersama dalam mewujudkan jaminan produk halal bagi konsumen muslim.
"Ayo kita bersama-sama berdaya sehingga jaminan produk halal bagi konsumen muslim ini bisa terjadi. Pada akhirnya, kita semua adalah konsumen," pungkasnya.
-------------
"Kami berharap jaminan halal ini menjadi kesadaran dan budaya yang harus ditegakkan oleh semua pihak. Menegakkan budaya halal adalah menyelamatkan umat kita. Budaya halal harus menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari kita," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Kerja Sama Dalam/Luar Negeri LPH-KHT Muhammadiyah Elvina A Rahayu, MP., turut hadir untuk memaparkan materi terkait jaminan produk halal bagi pelaku usaha mikro.
Menurut Elvina, terdapat lima dimensi utama dalam mengembangkan budaya halal, diantaranya adanya visi dan misi, kepemimpinan dan komitmen, pemahaman dan integritas, kesediaan dan akses material halal, serta konsistensi dan keberlanjutan.
Dalam paparan materinya, Elvina menjelasakan skema sertifikasi halal yang dirancang untuk memudahkan usaha mikro.
"Skema ini terdiri jalur reguler dan self declare di mana pelaku usaha dapat memilih jalur yang sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan mereka," jelas Elvina.
"Jalur reguler melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memastikan kehalalan produk, sementara jalur self declare memungkinkan usaha mikro mengajukan sertifikasi secara mandiri dengan bantuan pendampingan dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H)," lanjutnya.
Di akhir penjelasannya, Elvina mengajak semua pihak untuk berdaya bersama dalam mewujudkan jaminan produk halal bagi konsumen muslim.
"Ayo kita bersama-sama berdaya sehingga jaminan produk halal bagi konsumen muslim ini bisa terjadi. Pada akhirnya, kita semua adalah konsumen," pungkasnya.
-------------
(atk)