Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Aturan Baru NJOP, Mantap!

Senin, 15 Juli 2024 - 08:00 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta...
Ilustrasi dari Bapenda DKI Jakarta,
A A A
JAKARTA - Banyak warga DKI Jakarta yang memiliki bangunan, baik yang ditinggali sebagai hunian atau berupa lahan kosong. Namun tidak sedikit di antara mereka yang belum mengetahui bagaimana menghitung besaran pajak lahan dan bangunan yang dimilikinya.

Bila Anda adalah satu di antara mereka, simak baik-baik artikel ini. Anda tentunya sering mendengar NJOP, yang merupakan kependekan dari Nilai Jual Objek Pajak. Lalu apa pengertian Sedangkan NJOP? NJOP tak lain harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Nah, untuk menghitung besaran pajak bumi maupun bangunan, Anda tinggal mengetahui berapa NJOP-nya lalu, ambil 20% NJOP tersebut. Apabila tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bagaimana mengatur besaran NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 adalah persentase.

“Yaitu paling rendah 20% dan paling tinggi 100%. Maka dari itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menetapkan Peraturan lain tentang Persentase NJOP yang digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Rekomendasi
Gaduh Pengangkatan Komisaris...
Gaduh Pengangkatan Komisaris BUMN, Qodari: Penting untuk Kawal Agenda Negara
Menchi Katsu hingga...
Menchi Katsu hingga Takoyaki, Aneka Street Food Jepang Hadir Serentak di 138 Hotel
Serangan Balasan Rusia...
Serangan Balasan Rusia ke Ukraina Sangat Mematikan, Ini 4 Alasannya
Berita Terkini
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved