Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Aturan Baru NJOP, Mantap!

Senin, 15 Juli 2024 - 08:00 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta...
Ilustrasi dari Bapenda DKI Jakarta,
A A A
JAKARTA - Banyak warga DKI Jakarta yang memiliki bangunan, baik yang ditinggali sebagai hunian atau berupa lahan kosong. Namun tidak sedikit di antara mereka yang belum mengetahui bagaimana menghitung besaran pajak lahan dan bangunan yang dimilikinya.

Bila Anda adalah satu di antara mereka, simak baik-baik artikel ini. Anda tentunya sering mendengar NJOP, yang merupakan kependekan dari Nilai Jual Objek Pajak. Lalu apa pengertian Sedangkan NJOP? NJOP tak lain harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Nah, untuk menghitung besaran pajak bumi maupun bangunan, Anda tinggal mengetahui berapa NJOP-nya lalu, ambil 20% NJOP tersebut. Apabila tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bagaimana mengatur besaran NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 adalah persentase.

“Yaitu paling rendah 20% dan paling tinggi 100%. Maka dari itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menetapkan Peraturan lain tentang Persentase NJOP yang digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Rekomendasi
Christian Eriksen Kembali...
Christian Eriksen Kembali Kolaps di Lapangan saat Uji Coba Denmark vs Ukraina
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Berita Terkini
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved