Sekeluarga di Sukoharjo Dibunuh, Pembunuhan Sudah Direncanakan?
Minggu, 23 Agustus 2020 - 17:42 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan hasil otopsi, masing-masing korban mengalami luka tusuk beberapa kali. Pisau yang dipakai membunuh para korban telah diamankan polisi sebagai barang bukti. Dalam keterangan polisi sebelumnya, pelaku HT ditangkap Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 04.00 WIB. Atau tidak sampai 24 jam setelah jenazah para korban ditemukan bersimbah darah di rumahnya, Jumat (21/8/2020) malam.
Pelaku ditangkap di Kecamatan Baki, Sukoharjo. Pelaku merupakan teman dari korban yang meninggal. Motifnya, pelaku memiliki utang yang banyak, dan kemudian memiliki keinginan mengusai apa yang dimiliki korban. Pelaku memiliki utang di luar dan bukan kepada korban.
(Baca juga: Putra Risma, Dukung Eri Cahyadi Maju Pilwali Surabaya )
Sementara, aksi sadis itu diperkirakan berlangsung Rabu (19/8/2020) dini hari lalu. Pelaku menghabisi empat korban menggunakan pisau dapur. Pisau itu diambil di rumah korban. Setelah melakukan pembunuhan, HT membuang pisau itu ke sungai. Sementara ini, pelaku dijerat pasal 365 junto pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, jenazah Suranto beserta istri dan kedua anaknya telah dimakamkan di pemakaman umum kampung Curidan, Kelurahan Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo, yakni desa asal korban Sri Handayani, pada Sabtu (22/8/2020) petang. Jenazah dimakamkan setelah selesai diotopsi di RSUD Dr Moewardi Solo.
Pelaku ditangkap di Kecamatan Baki, Sukoharjo. Pelaku merupakan teman dari korban yang meninggal. Motifnya, pelaku memiliki utang yang banyak, dan kemudian memiliki keinginan mengusai apa yang dimiliki korban. Pelaku memiliki utang di luar dan bukan kepada korban.
(Baca juga: Putra Risma, Dukung Eri Cahyadi Maju Pilwali Surabaya )
Sementara, aksi sadis itu diperkirakan berlangsung Rabu (19/8/2020) dini hari lalu. Pelaku menghabisi empat korban menggunakan pisau dapur. Pisau itu diambil di rumah korban. Setelah melakukan pembunuhan, HT membuang pisau itu ke sungai. Sementara ini, pelaku dijerat pasal 365 junto pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, jenazah Suranto beserta istri dan kedua anaknya telah dimakamkan di pemakaman umum kampung Curidan, Kelurahan Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo, yakni desa asal korban Sri Handayani, pada Sabtu (22/8/2020) petang. Jenazah dimakamkan setelah selesai diotopsi di RSUD Dr Moewardi Solo.
(eyt)
Lihat Juga :