Polisi Ringkus Predator Anak di Lebak, 5 Bocah Disodomi Puluhan Kali
Jum'at, 12 Juli 2024 - 12:20 WIB
loading...
A
A
A
Korban santri, mendapatkan perlakuan menyimpang pada Mei 2024. Di mana, korban dibujuk untuk datang ke rumahnya. Korban yang merasa takut akan mendapatkan perlakuan tidak mengenakan lantas membawa temannya.
Sesampainya di kediaman Sana, rekan korban diberikan uang agar pergi ke warung membelikan jajanan.Sedangkan korban diajak pelaku untuk ke kamar.
Akibat peristiwa itu Sana disangkakanPasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minamal 5 tahun maksimal 15 tahun.
(ams)
Lihat Juga :