Kemendagri Beberkan Poin-poin Penting dalam Transisi Jakarta

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:05 WIB
loading...
Kemendagri Beberkan...
Rapat Supervisi Kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus DKJ di Jakarta, Selasa (9/7/2024). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Suhajar Diantoro mengungkapkan dua hal yang perlu diperhatikan dalam proses transisi Daerah Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Keduanya adalah Kawasan Aglomerasi dan Dewan Kawasan Aglomerasi.

"Pemerintah dan DPR sepakat bahwa perkembangan Daerah Khusus Jakarta tidak bisa dilepaskan dari wilayah-wilayah di sekitarnya, sehingga integrasi perencanaan memang sebuah keniscayaan," kata Suhajar Diantoro saat membacakan keynote speech di acara Rapat Supervisi Kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus DKJ di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Menurutnya, pemerintah dan DPR juga sepakat dibutuhkan sebuah Lembaga yang mampu menjadi peng-orkestrasi di antara wilayah-wilayah tersebut. Karena itu, Kawasan Aglomerasi dan Dewan Kawasan Aglomerasi ini diciptakan untuk tujuan mulia yaitu merencanakan integrasi kemajuan bersama antara Jakarta dan Wilayah sekitarnya.

Kedua lembaga itu dibentuk berdasarkan asas kebutuhan dan bukan kepentingan, sehingga dalam pembahasan yang tidak terlalu lama, pemerintah dan DPR dapat memahami kebutuhan akan perlunya Kawasan Aglomerasi dan Dewan Kawasan Aglomerasi. "Nantinya, kelembagaan dari Dewan Kawasan Aglomerasi akan sepenuhnya ditunjuk dan ditentukan presiden, sehingga akan tercipta keharmonisan dan keserasian pembangunan wilayah aglomerasi dengan kepentingan nasional," kata Wakil Rektor IV IPDN ini.

Suhajar mengatakan, dalam UU No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ, materi muatan yang diatur sepenuhnya diperuntukkan menunjang Jakarta menjadi kota kelas dunia. "Jakarta tetap melaksanakan otonomi satu Tingkat, karena terbukti efektif dalam proses birokrasi pemerintahan," kata Suhajar.

Jakarta diberikan kewenangan-kewenangan khusus yang mampu menunjang menjadi kota global. Di antaranya, kewenangan untuk mengatur urusan-urusan seperti persampahan, perdagangan, investasi dan lain-lain untuk menunjang perekonomiannya.

"Pemerintah pusat nantinya hanya menerbitkan panduannya melalui norma, standar, prosedur dan kriteria yang materi muatannya tidak boleh menarik kewenangan pemerintah provinsi, dengan tujuan memastikan kewenangan tersebut sejalan dengan kepentingan Nasional," katanya.

Suhajar menjelaskan, Jakarta yang selama ini dikenal menjadi ibu kota negara, melalui undang-undang ini akan melakukan transformasi yang signifikan. "Untuk itu kami coba menyampaikan beberapa hal yang menjadi atensi masyarakat dan terobosan pengaturan yang ada dalam undang-undang," kata Suhajar.

Menurut Suhajar, hal yang juga jadi atensi adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta tetap akan dipilih secara demokratis di wilayah Jakarta.

"Hal ini untuk memastikan bahwa hak warga Jakarta sebagai insan politik tetap dapat dijalankan sepenuhnya," katanya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala BSKDN Dorong...
Kepala BSKDN Dorong Kabupaten Klaten Rancang Budaya Inovasi
BI Jakarta Luncurkan...
BI Jakarta Luncurkan Buku Transformasi Ekonomi untuk Referensi Pemimpin DKJ
Begini Suasana di Akmil...
Begini Suasana di Akmil Magelang, Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah
Bupati dan Wakil Bupati...
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kotabaru Lakukan Medical Check Up di Kemendagri
Perpres Belum Terbit,...
Perpres Belum Terbit, Pelantikan Pramono-Doel Kemungkinan Diundur
Pj Gubernur Sumut Paparkan...
Pj Gubernur Sumut Paparkan Penurunan Kemiskinan pada Tim Evaluasi Kemendagri
Kaltim Borong 3 Penghargaan...
Kaltim Borong 3 Penghargaan di APBD Award 2024
Jatim Raih Penghargaan...
Jatim Raih Penghargaan Daya Saing Daerah Fiskal Tinggi, Pj. Gubernur Adhy: Penyemangat Tingkatkan Kinerja
Siapkan Aglomerasi di...
Siapkan Aglomerasi di Jakarta, Lingkungan dan Pertumbuhan Ekonomi Harus Diperhatikan
Rekomendasi
PAN Beri Sinyal Dukung...
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Cak Imin: Tergesa-gesa Amat
7 Fakta Imam Masjidilharam...
7 Fakta Imam Masjidilharam As Sudais, Sosok yang Buat Pernyataan Kontroversial soal Gaza
IMF Pangkas Proyeksi...
IMF Pangkas Proyeksi PDB 3 Negara Ekonomi Utama Asia
Berita Terkini
Modus Salurkan Kredit...
Modus Salurkan Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes di Kulonprogo Korupsi Rp1,058 Miliar
25 menit yang lalu
Pramono dan EJ Sport...
Pramono dan EJ Sport Dukung Jakarta Menuju Kota Sepeda Internasional
58 menit yang lalu
Tiga Orang Pekerja Hendak...
Tiga Orang Pekerja Hendak Pasang Tiang Wi-Fi di Cibinong Tewas Kesetrum
1 jam yang lalu
Pelamar PPSU dan PJLP...
Pelamar PPSU dan PJLP di Balai Kota Membeludak, Pramono: Pendaftaran di Kelurahan
3 jam yang lalu
Terobosan Kampung Inggris...
Terobosan Kampung Inggris Nature, Belajar di Alam Bebas Tanpa Ruang Kelas
3 jam yang lalu
Ngaku Bos Perusahaan,...
Ngaku Bos Perusahaan, IRT di Tangsel Sewa 5 Mobil Rental lalu Digadai Ratusan Juta
4 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved