Kemendagri Beberkan Poin-poin Penting dalam Transisi Jakarta

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:05 WIB
loading...
Kemendagri Beberkan...
Rapat Supervisi Kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus DKJ di Jakarta, Selasa (9/7/2024). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Suhajar Diantoro mengungkapkan dua hal yang perlu diperhatikan dalam proses transisi Daerah Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Keduanya adalah Kawasan Aglomerasi dan Dewan Kawasan Aglomerasi.

"Pemerintah dan DPR sepakat bahwa perkembangan Daerah Khusus Jakarta tidak bisa dilepaskan dari wilayah-wilayah di sekitarnya, sehingga integrasi perencanaan memang sebuah keniscayaan," kata Suhajar Diantoro saat membacakan keynote speech di acara Rapat Supervisi Kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus DKJ di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Menurutnya, pemerintah dan DPR juga sepakat dibutuhkan sebuah Lembaga yang mampu menjadi peng-orkestrasi di antara wilayah-wilayah tersebut. Karena itu, Kawasan Aglomerasi dan Dewan Kawasan Aglomerasi ini diciptakan untuk tujuan mulia yaitu merencanakan integrasi kemajuan bersama antara Jakarta dan Wilayah sekitarnya.

Kedua lembaga itu dibentuk berdasarkan asas kebutuhan dan bukan kepentingan, sehingga dalam pembahasan yang tidak terlalu lama, pemerintah dan DPR dapat memahami kebutuhan akan perlunya Kawasan Aglomerasi dan Dewan Kawasan Aglomerasi. "Nantinya, kelembagaan dari Dewan Kawasan Aglomerasi akan sepenuhnya ditunjuk dan ditentukan presiden, sehingga akan tercipta keharmonisan dan keserasian pembangunan wilayah aglomerasi dengan kepentingan nasional," kata Wakil Rektor IV IPDN ini.

Suhajar mengatakan, dalam UU No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ, materi muatan yang diatur sepenuhnya diperuntukkan menunjang Jakarta menjadi kota kelas dunia. "Jakarta tetap melaksanakan otonomi satu Tingkat, karena terbukti efektif dalam proses birokrasi pemerintahan," kata Suhajar.

Jakarta diberikan kewenangan-kewenangan khusus yang mampu menunjang menjadi kota global. Di antaranya, kewenangan untuk mengatur urusan-urusan seperti persampahan, perdagangan, investasi dan lain-lain untuk menunjang perekonomiannya.

"Pemerintah pusat nantinya hanya menerbitkan panduannya melalui norma, standar, prosedur dan kriteria yang materi muatannya tidak boleh menarik kewenangan pemerintah provinsi, dengan tujuan memastikan kewenangan tersebut sejalan dengan kepentingan Nasional," katanya.

Suhajar menjelaskan, Jakarta yang selama ini dikenal menjadi ibu kota negara, melalui undang-undang ini akan melakukan transformasi yang signifikan. "Untuk itu kami coba menyampaikan beberapa hal yang menjadi atensi masyarakat dan terobosan pengaturan yang ada dalam undang-undang," kata Suhajar.

Menurut Suhajar, hal yang juga jadi atensi adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta tetap akan dipilih secara demokratis di wilayah Jakarta.

"Hal ini untuk memastikan bahwa hak warga Jakarta sebagai insan politik tetap dapat dijalankan sepenuhnya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Rekomendasi
Bahlil Ancam Akan Tinjau...
Bahlil Ancam Akan Tinjau RKAB Penambang yang Menolak Pakai B50
Gubernur Bushehr Ungkap...
Gubernur Bushehr Ungkap Target Serangan AS, Pemakaman Khamenei Tak Terdampak
Martin Wiguna Hadirkan...
Martin Wiguna Hadirkan Kisah Friendzone yang Berujung Penyesalan di Gila Karena Cinta
Berita Terkini
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
Berdayakan Kampung Papua:...
Berdayakan Kampung Papua: Kolaborasi PBB, Kemendes, dan Komunitas Lokal Latih Ratusan Wirausaha Baru
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved