Dugaan Kelalaian Oknum Dokter RSUD Bulukumba Mulai Diproses Polisi
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Kasus kematian ibu dan anak yang terjadi di RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba , beberapa waktu lalu, berbuntut panjang setelah pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan setelah pihak keluarga melapor.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Bulukumba ,bahkan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terkait kasus yang terjadi di rumah sakit berplat merah ini.
Kanit Tipidter Reskrim Polres Bulukumba , Aipda Ahmad Fatir mengatakan, jadwal pemeriksaan kasus kematian ibu dan anak, yakni ARD (inisial) beserta calon bayinya bakal dimulai pada, Senin, (24/08/2020) mendatang.
Namun pemeriksaan yang bakal dilakukan oleh penyidik Unit Tipidter Polres Bulukumba pertama terhadap orang tua korban, Andi Haris Ishak sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
“Sudah kami komunikasi dengan pelapor untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi,” kata Aipda Ahmad Fatir, Minggu, (23/08/2020).
Ahmad Fatir mengaku, setelah pemeriksaan keterangan orang tua Andi Rasti Dwi Rahayu, Andi Ishak Haris, barulah pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pihak RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba. (Baca Juga:Ibu Bersalin dan Anaknya Meninggal, RSUD Daeng Radja Disoroti)
“Setelah palapor, kemudian saksi lain jika memang ada selain dari pihak RSUD ,” jelasnya.
Terkait pemeriksaan terhadap pihak RSUD Bulukumba , Fatir belum bisa berspekulasi banyak. Lantaran pihaknya baru bakal memintai keterangan Andi Haris Ishak.
“Kami belum bisa memberikan jawaban siapa-siapa yang harus kami periksa, karena pelapor sendiri baru kami mau lakukan pemeriksaan,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus kematian ARD dan calon bayinya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Daeng Radja Bulukumba resmi diadukan pihak keluarga ke Mapolres Bulukumba, Kamis, 13 Agustus 2020 lalu.
Dalam laporannya, pihak keluarga yang didampingi langsung kuasa hukumnya, Zamzam mengadukan dugaan kelalain seorang dokter bernama Rizal yang menangani pasien ARD kala itu.
“Hari ini kami resmi adukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian anaknya, dalam hal ini manajemen Rumah Sakit Sultan Daeng Radja terkhusus dokter Rizal Ridwan,” ucap kuasa hukum Andi Haris Ishak, Zamzam di Polres Bulukumba.
Menurut Zamzam, terkait persalinan Andi Rasti Dwi Rahayu, dokter Rizal pada waktu tertentu harus bertanggung jawab. Sehingga pengaduaan keluarga juga ditujukan kepada dokter Rizal Ridwan.
“Korban ini kan mau melahirkan, dokter Rizal Ridwan ini yang diberi amanah terkait persalinan korban,” jelasnya.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Bulukumba ,bahkan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terkait kasus yang terjadi di rumah sakit berplat merah ini.
Kanit Tipidter Reskrim Polres Bulukumba , Aipda Ahmad Fatir mengatakan, jadwal pemeriksaan kasus kematian ibu dan anak, yakni ARD (inisial) beserta calon bayinya bakal dimulai pada, Senin, (24/08/2020) mendatang.
Namun pemeriksaan yang bakal dilakukan oleh penyidik Unit Tipidter Polres Bulukumba pertama terhadap orang tua korban, Andi Haris Ishak sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
“Sudah kami komunikasi dengan pelapor untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi,” kata Aipda Ahmad Fatir, Minggu, (23/08/2020).
Ahmad Fatir mengaku, setelah pemeriksaan keterangan orang tua Andi Rasti Dwi Rahayu, Andi Ishak Haris, barulah pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pihak RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba. (Baca Juga:Ibu Bersalin dan Anaknya Meninggal, RSUD Daeng Radja Disoroti)
“Setelah palapor, kemudian saksi lain jika memang ada selain dari pihak RSUD ,” jelasnya.
Terkait pemeriksaan terhadap pihak RSUD Bulukumba , Fatir belum bisa berspekulasi banyak. Lantaran pihaknya baru bakal memintai keterangan Andi Haris Ishak.
“Kami belum bisa memberikan jawaban siapa-siapa yang harus kami periksa, karena pelapor sendiri baru kami mau lakukan pemeriksaan,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus kematian ARD dan calon bayinya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Daeng Radja Bulukumba resmi diadukan pihak keluarga ke Mapolres Bulukumba, Kamis, 13 Agustus 2020 lalu.
Dalam laporannya, pihak keluarga yang didampingi langsung kuasa hukumnya, Zamzam mengadukan dugaan kelalain seorang dokter bernama Rizal yang menangani pasien ARD kala itu.
“Hari ini kami resmi adukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian anaknya, dalam hal ini manajemen Rumah Sakit Sultan Daeng Radja terkhusus dokter Rizal Ridwan,” ucap kuasa hukum Andi Haris Ishak, Zamzam di Polres Bulukumba.
Menurut Zamzam, terkait persalinan Andi Rasti Dwi Rahayu, dokter Rizal pada waktu tertentu harus bertanggung jawab. Sehingga pengaduaan keluarga juga ditujukan kepada dokter Rizal Ridwan.
“Korban ini kan mau melahirkan, dokter Rizal Ridwan ini yang diberi amanah terkait persalinan korban,” jelasnya.
(agn)