Jelang Putusan Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bakal Bebas
loading...
A
A
A
BANDUNG - Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menyatakan, pihaknya sudah sangat siap menyambut kemenangan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Hal itu disampaikan Marwan Iswandi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menjelang putusan sidang praperadilan pada hari ini, Senin (8/7/2024).
”Sebenarnya persiapan kami, persiapan untuk menang. Kami melihat dari fakta persidangan sudah jelas, waktu itu kan saya bertanya kepada ahli dari kami, bagaimana status terhadap klient kami atau tersangka ini? ‘Harus digugurkan!’, jelas kok, jelas dan nyata,” kata Marwan.
Hal itu Diperkuat lagi dari keterangan saksi fakta dan juga termasuk surat-surat masalah penetapan tersangka terhadap kliennya. Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sesuai dengan Perkap Kapolri dan Peraturan Kabareskrim.
“Mereka (Polda Jabar) melakukan penetapan tersangka dulu terhadap klien kami, lalu mereka cari alat bukti,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya meyakini jika hakim tunggal Eman Sulaeman akan mengabulkan gugatan permohonannya.
“Yang jelas kami tetap berkeyakinan, makanya saya hari ini cerah. Sebab saya ingat kata-kata dari hakim, hakim tunggal Pak Eman Sulaeman kan mengatakan bukan kemenangan terhadap pemohon, bukan juga termohon, tapi demi Indonesia,” katanya.
”Sebenarnya tidak ada alasan hakim untuk tidak membatalkan tersangkanya klien kami. Tetapi putusan pengadilan semuanya wajib menghormati, walaupun itu sebenarnya pahit. Tetapi keyakinan bagi saya, tetap kami menang, dibatalkan (status) tersangka itu,” tambahnya.
Jika hakim menolak gugatan dalam sidang praperadilan ini, Marwan menegaskan pihaknya sangat siap menghadapi sidang pokok perkara. Meski begitu, pihaknya tetap berkeyakinan akan menang dalam sidang praperadilan ini.
”Kalau ibarat kata pertempuran, ini kan baris pertama udah tembus, kami siap (baris) yang keduanya yaitu (sidang) pokok perkara. Dan kalau melihat dari yang ada ini, pasti bebas, optimis bebas,” ungkapnya.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan, Pengacara Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Tom Lembong Tidak Sah
Hal itu disampaikan Marwan Iswandi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menjelang putusan sidang praperadilan pada hari ini, Senin (8/7/2024).
”Sebenarnya persiapan kami, persiapan untuk menang. Kami melihat dari fakta persidangan sudah jelas, waktu itu kan saya bertanya kepada ahli dari kami, bagaimana status terhadap klient kami atau tersangka ini? ‘Harus digugurkan!’, jelas kok, jelas dan nyata,” kata Marwan.
Baca Juga
Hal itu Diperkuat lagi dari keterangan saksi fakta dan juga termasuk surat-surat masalah penetapan tersangka terhadap kliennya. Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sesuai dengan Perkap Kapolri dan Peraturan Kabareskrim.
“Mereka (Polda Jabar) melakukan penetapan tersangka dulu terhadap klien kami, lalu mereka cari alat bukti,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya meyakini jika hakim tunggal Eman Sulaeman akan mengabulkan gugatan permohonannya.
“Yang jelas kami tetap berkeyakinan, makanya saya hari ini cerah. Sebab saya ingat kata-kata dari hakim, hakim tunggal Pak Eman Sulaeman kan mengatakan bukan kemenangan terhadap pemohon, bukan juga termohon, tapi demi Indonesia,” katanya.
”Sebenarnya tidak ada alasan hakim untuk tidak membatalkan tersangkanya klien kami. Tetapi putusan pengadilan semuanya wajib menghormati, walaupun itu sebenarnya pahit. Tetapi keyakinan bagi saya, tetap kami menang, dibatalkan (status) tersangka itu,” tambahnya.
Jika hakim menolak gugatan dalam sidang praperadilan ini, Marwan menegaskan pihaknya sangat siap menghadapi sidang pokok perkara. Meski begitu, pihaknya tetap berkeyakinan akan menang dalam sidang praperadilan ini.
”Kalau ibarat kata pertempuran, ini kan baris pertama udah tembus, kami siap (baris) yang keduanya yaitu (sidang) pokok perkara. Dan kalau melihat dari yang ada ini, pasti bebas, optimis bebas,” ungkapnya.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan, Pengacara Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Tom Lembong Tidak Sah
(ams)