Jelang Putusan Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bakal Bebas
Senin, 08 Juli 2024 - 09:27 WIB
loading...
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menyatakan, pihaknya sudah sangat siap menyambut kemenangan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Hal itu disampaikan Marwan Iswandi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menjelang putusan sidang praperadilan pada hari ini, Senin (8/7/2024).
”Sebenarnya persiapan kami, persiapan untuk menang. Kami melihat dari fakta persidangan sudah jelas, waktu itu kan saya bertanya kepada ahli dari kami, bagaimana status terhadap klient kami atau tersangka ini? ‘Harus digugurkan!’, jelas kok, jelas dan nyata,” kata Marwan.
Baca Juga: Gunakan Kaus Dukungan Bebaskan Pegi, Kartini: Minta Doanya dari Netizen dan Warga Indonesia
Hal itu Diperkuat lagi dari keterangan saksi fakta dan juga termasuk surat-surat masalah penetapan tersangka terhadap kliennya. Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sesuai dengan Perkap Kapolri dan Peraturan Kabareskrim.
“Mereka (Polda Jabar) melakukan penetapan tersangka dulu terhadap klien kami, lalu mereka cari alat bukti,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya meyakini jika hakim tunggal Eman Sulaeman akan mengabulkan gugatan permohonannya.
Hal itu disampaikan Marwan Iswandi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menjelang putusan sidang praperadilan pada hari ini, Senin (8/7/2024).
”Sebenarnya persiapan kami, persiapan untuk menang. Kami melihat dari fakta persidangan sudah jelas, waktu itu kan saya bertanya kepada ahli dari kami, bagaimana status terhadap klient kami atau tersangka ini? ‘Harus digugurkan!’, jelas kok, jelas dan nyata,” kata Marwan.
Baca Juga: Gunakan Kaus Dukungan Bebaskan Pegi, Kartini: Minta Doanya dari Netizen dan Warga Indonesia
Hal itu Diperkuat lagi dari keterangan saksi fakta dan juga termasuk surat-surat masalah penetapan tersangka terhadap kliennya. Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sesuai dengan Perkap Kapolri dan Peraturan Kabareskrim.
“Mereka (Polda Jabar) melakukan penetapan tersangka dulu terhadap klien kami, lalu mereka cari alat bukti,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya meyakini jika hakim tunggal Eman Sulaeman akan mengabulkan gugatan permohonannya.
Lihat Juga :