Polisi Gulung Komplotan Pencuri Pohon Sonokeling di Hutan Majalengka

Selasa, 11 Juni 2019 - 11:39 WIB
Polisi Gulung Komplotan Pencuri Pohon Sonokeling di Hutan Majalengka
Polisi Gulung Komplotan Pencuri Pohon Sonokeling di Hutan Majalengka
A A A
MAJALENGKA - DS, RS alias Cakil, dan WY, ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Majalengka lantaran mencuri pohon sonokeling di kawasan hutan Diklat Kadipaten RPH Pancurendang BKPH Majalengka KPH Majalengka Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Dari tangan ketiga tersangka polisi menyita barang bukti mobil bak terbuka jenis L300 merek Mitsubihsi nopol E 8610 AP, gergaji, dan 10 batang kayu sonokeling, satu buah meteran, dua unit handphone. Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, penangkapan berawal dari anggota Satreskrim menerima informasi dari masyarakat tentang mobil bak terbuka mencurigakan di kawasan hutan Diklat Kadipaten RPH Pancurendang BKPH KPH Majalengka.

Kemudian, petugas bergerak cepat dengan mendatangi lokasi. Saat itulah sopir dan penumpang mobil bak terbuka itu melarikan diri. Petugas pun melakukan pengejaran dan menangkap DS.

Menurut Wafdan, DS diduga telah melakukan tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dan atau dengan sengaja menerima, membeli, menjual, dan memasarkan hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan milik negara.

"Pelaku DS mengaku menebang pohon sonokeling menggunakan gergaji. Kayu curian tersebut akan dijual Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," ujarnya. Dari keterangan DS inilah petugas kembali menangkap RS alias Cakil dan WY.
"RS berperanb sebagai penyedia kendaraan dan WY bertugas mengawasi untuk memastikan situasi aman saat pencurian pohon dilakukan,' ucapnya. Atas perbuatannya kini para pelaku akan Pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5297 seconds (0.1#10.140)