Endorse Judi Online di Sulsel, 3 Pemuda Ini Dapat Bayaran Segini
Sabtu, 06 Juli 2024 - 22:42 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka menyiapkan dan melakukan penjualan chip, dan saat diringkus, ditemukan 1 unit komputer dan handphone berisi sekitar 2.000 akun dan transaksi penjualan chip," bebernya.
Baca juga: Satgas Judi Online Polri Akan Jerat Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU
Kemudian, lanjut Bayu Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga mengamankan tersangka A (19) yang diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten bermuatan perjudian di akun media social Instagram (IG) dengan nama akun @mamalove_racing.
Setelah ditelusuri akun IG tersebut berada di Jalan Tun Abdul Razak Kel, Paccinoang, Somba Opu, Gowa, Sulsel.
Kepada polisi, tersangka A (19) mengakui telah mempromosikan situs judi online sejak Desember 2023 sampai April 2024 dengan terlebih dahulu melakukan percakapan dengan admin endorse situs judi online untuk menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp150.000 per pekan yang ditransferkan langsung ke aplikasi dana milik pelaku.
"Pelaku juga bergabung di Grup WhatsApp sebagai grup tempat mengambil bahan upload story situs judi online serta tempat mengabsen link endorse situs judi online jika pelaku sudah mengupload story Instagram," ungkapnya.
Selain tersangka A (19), ungkap Kompol Bayu, Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menemukan akun media social instagram dengan nama akun @liaran_bugis yang juga diduga sering mempromosikan konten judi online.
Baca juga: Satgas Judi Online Polri Akan Jerat Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU
Kemudian, lanjut Bayu Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga mengamankan tersangka A (19) yang diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten bermuatan perjudian di akun media social Instagram (IG) dengan nama akun @mamalove_racing.
Setelah ditelusuri akun IG tersebut berada di Jalan Tun Abdul Razak Kel, Paccinoang, Somba Opu, Gowa, Sulsel.
Kepada polisi, tersangka A (19) mengakui telah mempromosikan situs judi online sejak Desember 2023 sampai April 2024 dengan terlebih dahulu melakukan percakapan dengan admin endorse situs judi online untuk menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp150.000 per pekan yang ditransferkan langsung ke aplikasi dana milik pelaku.
"Pelaku juga bergabung di Grup WhatsApp sebagai grup tempat mengambil bahan upload story situs judi online serta tempat mengabsen link endorse situs judi online jika pelaku sudah mengupload story Instagram," ungkapnya.
Selain tersangka A (19), ungkap Kompol Bayu, Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menemukan akun media social instagram dengan nama akun @liaran_bugis yang juga diduga sering mempromosikan konten judi online.
Lihat Juga :