Aturan Baru NJOP, Simak di Sini
Sabtu, 06 Juli 2024 - 10:36 WIB
loading...
A
A
A
“Ketentuan yang terdapat dalam peraturan gubernur tersebut adalah aturan baru persentase NJOP,” kata Morris.
Aturan yang dimaksud adalah, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 memiliki persentase yang berbeda tergantung pada jenis objek PBB-P2. Menurut pasal 2 ayat 1 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2, yaitu untuk hunian, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 adalah 40 persen. Sedangkan yang selain hunian, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 adalah 60 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
“Selanjutnya adalah pertimbangan penetapan persentase. Dalam pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa Penetapan Persentase NJOP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2,” tutur Morris.
Adapun klasifikasi objek PBB-P2 dijelaskan pada pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024, yang menjelaskan tentang Objek PBB-P2 yang terdiri dari beberapa bangunan. Penentuan objek PBB-P2 berupa hunian atau selain hunian didasarkan pada luas jenis penggunaan bangunan yang dominan; dan terhadap objek PBB-P2 berupa tanah kosong dikategorikan termasuk objek pajak selain hunian.
Ketentuan tahun sebelumnya pada pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 menjelaskan bahwa untuk NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 pada tahun pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, masih berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini.
Aturan yang dimaksud adalah, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 memiliki persentase yang berbeda tergantung pada jenis objek PBB-P2. Menurut pasal 2 ayat 1 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2, yaitu untuk hunian, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 adalah 40 persen. Sedangkan yang selain hunian, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 adalah 60 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
“Selanjutnya adalah pertimbangan penetapan persentase. Dalam pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa Penetapan Persentase NJOP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2,” tutur Morris.
Adapun klasifikasi objek PBB-P2 dijelaskan pada pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024, yang menjelaskan tentang Objek PBB-P2 yang terdiri dari beberapa bangunan. Penentuan objek PBB-P2 berupa hunian atau selain hunian didasarkan pada luas jenis penggunaan bangunan yang dominan; dan terhadap objek PBB-P2 berupa tanah kosong dikategorikan termasuk objek pajak selain hunian.
Ketentuan tahun sebelumnya pada pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 menjelaskan bahwa untuk NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 pada tahun pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, masih berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini.
Lihat Juga :