Akui Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat, Begini Penjelasan Kapolda

Jum'at, 05 Juli 2024 - 18:10 WIB
loading...
Akui Penanganan Kasus...
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan alasan kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri berjalan lama. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan alasan kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjalan lama. Kelambanan pengusutan tersebut karena pihaknya diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengusut kasus Pasal 36 UU KPK.

"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang kita fokus kemarin di Pasal pemerasan dan dugaan suap," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024).

Karyoto mengatakan, setelah menjalin komunikasi dengan JPU pihaknya mendapat penjelasan dalam penanganan kasus terhadap seseorang tidak diperbolehkan dengan cara mencicil. Sehingga pihaknya mulai melakukan penyelidikan kasus kedua.

Selain melakukan penyidikan atas kasus pemerasan Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, Polda Metro juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

Baca juga: Polisi Sebut Kantongi 4 Alat Bukti Terkait Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nasib Gugatan Praperadilan...
Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait Penggeledahan Diputuskan Hari Ini, Berikut 11 Tuntutannya
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Rekomendasi
Yamaha R6 Resmi Berhenti...
Yamaha R6 Resmi Berhenti Produksi setelah 25 Tahun Mengaspal
PM India Narendra Modi...
PM India Narendra Modi Disambut Jet F-16 dan Su-30 Indonesia, Diajak ke Candi Prambanan
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
Berita Terkini
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Pramono: Terowongan...
Pramono: Terowongan Plaza Senayan-Senayan City, Urai Macet dan Bisa Jadi Sentra UMKM
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved