Tolak Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Penetapan Tersangka Sah Secara Hukum
Jum'at, 05 Juli 2024 - 11:05 WIB
loading...
Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan oleh pihak pemohon, Pegi Setiawan. Foto/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Tim Kuasa Hukum Polda Jabar menyatakan, menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan oleh pihak pemohon dalam hal ini Pegi Setiawan dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hal itu disampaikan perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani ditemui usai sidang praperadilan dengan agenda acara kesimpulan di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Optimistis Gugatan Dikabulkan
"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya kami tolak," ucap Nurhadi.
Nurhadi mengatakan, ada sebanyak 12 halaman kesimpulan yang pihaknya serahkan kepada hakim tunggal, Eman Sulaeman.
"Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja gak terlalu banyak," ujarnya.
Hal itu disampaikan perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani ditemui usai sidang praperadilan dengan agenda acara kesimpulan di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Optimistis Gugatan Dikabulkan
"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya kami tolak," ucap Nurhadi.
Nurhadi mengatakan, ada sebanyak 12 halaman kesimpulan yang pihaknya serahkan kepada hakim tunggal, Eman Sulaeman.
"Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja gak terlalu banyak," ujarnya.
Lihat Juga :