Nikmati Keringanan Pajak, Yuk Lakukan Pemutakhiran NIK di SIM Pajak Bumi dan Bangunan
Rabu, 03 Juli 2024 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
3. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2.
4. Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari satu Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Selain itu, pada pasal 4 mengatur bahwa dalam hal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen, karena belum memenuhi kriteria dalam pasal 3 ayat (2) huruf b. Namun, dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).
Ketentuan Pemutakhiran NIK
Pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem informasi manajemen (SIM) Pajak Bumi dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta.go.id, dengan ketentuan sebagai berikut.
1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.
2. Bahwa server data pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi, apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid.
3. Valid yang dimaksud di atas adalah (1) tercatat pada server data kependudukan, (2) pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup, (3) Nama di SPPT sesuai dengan nama NIK, baik penulisan dan urutan.
4. Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari satu Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Selain itu, pada pasal 4 mengatur bahwa dalam hal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen, karena belum memenuhi kriteria dalam pasal 3 ayat (2) huruf b. Namun, dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).
Ketentuan Pemutakhiran NIK
Pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem informasi manajemen (SIM) Pajak Bumi dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta.go.id, dengan ketentuan sebagai berikut.
1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.
2. Bahwa server data pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi, apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid.
3. Valid yang dimaksud di atas adalah (1) tercatat pada server data kependudukan, (2) pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup, (3) Nama di SPPT sesuai dengan nama NIK, baik penulisan dan urutan.
Lihat Juga :