Bawaslu Solo, Beri Enam Catatan dan Rekomendasi Pemilu 2019

Rabu, 29 Mei 2019 - 14:35 WIB
Bawaslu Solo, Beri Enam Catatan dan Rekomendasi Pemilu 2019
Bawaslu Solo, Beri Enam Catatan dan Rekomendasi Pemilu 2019
A A A
SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo memberikan enam catatan penting terhadap pelaksanaan Pemilu 2019. Bawaslu juga memberikan dua poin rekomendasi bagi pemerintah, stakeholder dan parlemen terkait penyelenggaraan pemilu serentak.

Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono mengatakan, enam catatan terkait penyelenggaraan pemilu yang pertama disoroti adalah aspek regulasi. Dengan ditetapkannya Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dengan waktu yang berhimpitan dengan dimulainya tahapan pemilu, tidak memberikan cukup waktu bagi KPU untuk melakukan penyesuaian Peraturan KPU yang sistematis. “Kedua adalah aspek tahapan, dalam hal pemutakhiran data pemilih, tidak dilakukannya pencocokan dan penelitian (coklit),” kata Budi Wahyono, Rabu (29/5/2019).

Sehingga berimbas kepada rendahnya validitas data pemilih yang ditunjukkan dengan berubah-ubahnya daftar pemilih tetap. Ketiga adalah tahapan kampanye yang panjang dengan harapan lebih membumi dalam menyampaikan visi misi, ternyata justru tema dan visi lokal tergerus oleh isu-lsu nasional kampanye presiden. Poin keempat adalah manajemen logistik dinilai tidak ditangani secara profesional dari aspek pengadaan surat suara.

Poin kelima adalah aalisis beban kerja KPPS atau penyelenggara tidak diantisipasi sedemikian rupa terhadap dampak dan akibatnya. sehingga kerja maraton berimplikasi terhadap daya tahan fisik penyelenggara. Sementara, poin keenam adalah kasus kesalahan hitung, salah input, perlakuan surat suara sah tidak sah, ketiadaktahuan adanya form C7 di beberapa TPS, adanya PTPS/Saksi yang tidak boleh masuk ke TPS. Hal itu menunjukkan fenomena gagal faham di sejumlah wilayah atau sosialisasi yang dilakukan kurang membumi.

Sehingga tidak dipahami oleh jajaran penyelenggara KPPS di bawah. Sedangkan untuk rekomendasi, terdapat dua hal yang diajukan. Pertama, pemerintah, stakeholder dan parlemen untuk duduk bersama merumuskan kembali perekayasaan sistem pemilu, dan merumuskan konsep keserentakan yang lebih disederhanakan. Kedua, dengan

banyaknya kesalahan input yang terjadi dan menjaga marwah penyelenggara pemilu, proses tahapan dan rekapitulasi dengan kosep serentak yang disederhanakan dilakukan dari TPS langsung oleh KPU kabupaten/kota.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5556 seconds (0.1#10.140)