Pegawai Pegadaian Kendal Gelapkan Dana Rp379 Juta

Jum'at, 24 Mei 2019 - 11:42 WIB
Pegawai Pegadaian Kendal Gelapkan Dana Rp379 Juta
Pegawai Pegadaian Kendal Gelapkan Dana Rp379 Juta
A A A
KENDAL - Seorang pegawai PT Pegadaian Cabang Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Supriyanto, ditangkap polisi karena melakukan penggelapan dengan modus memberikan jaminan perhiasan emas palsu dan jaminan milik nasabah untuk jaminan baru. Total kerugian akibat aksi penggelapan pegawai Pegadaian ini mencapai Rp279 juta.

Supriyanto merupakan karyawan PT Pegadaian Cabang Kendal yang bertugas sebagai penaksir dan pembantu mikro. Jabatan sebagai penaksir barang yang hendak digadaikan inilah digunakan tersangka untuk melakukan tindak kejahatan penggelapan.

Tersangka melakukan proses pinjaman di kantor pegadaian di Unit Pelayanan Cabang Pegandon, Weleri, Pasar Weleri dan Sukorejo dengan menggunakan barang jaminan perhiasan atau emas palsu. Tersangka juga menggunakan perhiasan emas asli di kantor Pegadaian yang sudah menjadi barang jaminan digunakan lagi untuk pengajuan pinjaman baru.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha mengatakan, penggelapan ini terungkap setelah ada inspeksi mendadak dari pimpinan PT Pegadaian Cabang Kendal untuk menghitung barang jaminan kredit dari tahun 2013 hingga 2017.

“Saat dilakukan pengecekan ini ada kejanggalan penanda barang jaminan yang tidak sesuai dengan barang yang ada. Tersangka yang bertugas sebagai penaksir mengaku melakukan gadai fiktif dengan mengambil perhiasan emas di brankas dan menyerahkan kepada orang untuk menggadaikan kembali,” kata Nanung Nugraha, Jumat (24/5/2019).

Tersangka supriyanto mengatakan, terpaksa menggunakan perhiasan palsu yang dibeli di pasar malam untuk jaminan guna membayar utang. Aksi penggelapan ini dilalukan sejak 2016 hingga 2018 dan dilakukan saat bekerja di Unit Pelayanan Pegandon, Weleri, Pasar Weleri, dan Sukorejo.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan perhiasan emas palsu dan asli yang digunakan untuk jaminan di Pegadaian dengan total kerugian mencapai Rp379 juta. Tersangka bakal dijerat Pasal 374 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5594 seconds (0.1#10.140)