Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa, Sita 26 Kg Sabu dan 36 Kg Ganja

Minggu, 30 Juni 2024 - 13:18 WIB
loading...
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa, Sita 26 Kg Sabu dan 36 Kg Ganja
Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan pengiriman puluhan kilogram narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni. Foto/Ira W/MPI
A A A
LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan pengiriman puluhan kilogram narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni. Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam mengungkap jaringan narkoba antar provinsi, yakni Sumatera-Jawa.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini termasuk 26,2 kilogram sabu, 36,3 kilogram ganja, 14.936 butir inex, dan 2.660 butir erimin-5. Total nilai narkoba yang disita mencapai Rp 32,8 miliar.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari beberapa kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Antik Krakatau 2024. "Ada beberapa kasus besar yang mana pengungkapan ini berkaitan dengan jaringan antar provinsi yakni Sumatera-Jawa," ujar Yusriandi dalam keterangannya pada Minggu (30/6/2024).



Operasi ini berhasil mengamankan total 42 tersangka dari 10 lokasi berbeda, termasuk area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni, rumah makan Indah Raso, rumah makan Minikhas, dan Pasar Siring Itik, Kecamatan Bakauheni.

"Ada 13 kasus dengan total 42 tersangka yang berhasil kami amankan dari 10 TKP berbeda," jelas Yusriandi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman pidana dengan hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup, dan atau hukuman mati.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)
pixels