Ambyar! Rumah Mewah di Kemang Dijual Pengontrak Santoso Halim, Diduga Sindikat Mafia Tanah

Minggu, 30 Juni 2024 - 11:29 WIB
loading...
A A A
“Dalam jual beli tersebut anehnya Santoso Halim tidak melakukan pembayaran atas Jual-Beli Tanah dan Bangunan tersebut kepada Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO) selaku penjual," jelasnya.

Namun, Santoso Halim justru melakukan transfer ke Rekening dengan atas nama pelaku Husin Ali Muhammad sebesar Rp8 miliar berdasarkan kesaksian Santoso Halim dalam Putusan Pidana No. 1073/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel halaman 33.

Akibat perbuatan persekongkolan jahat para pelaku mafia tanah, Djohan Effendi pada 06 Febuari 2017 membuat Laporan Polisi No: LP/176/K/II/PMJ/Restro JakSel.

Atas laporan tersebut, pelaku Husin Ali Muhammad sudah divonis hukuman pidana selama 5 tahun, berdasarkan Kasasi Pidana No. 562 K/Pid/2019 (Inkracht van gewijsde) karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik dan Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama-sama dengan Halim (DPO).

Pada tanggal 16 Maret 2018, Santoso Halim menggugat Djohan Effendi, perihal gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan Register Perkara No. 240/PDT.G/2018/PN.Jkt. Sel, dengan Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan Santoso Halim tidak dapat diterima karena kurang pihak (N.O).

Majelis Hakim berpendapat demikian, Santoso Halim tidak menggugat pihak yang seharusnya digugat yaitu Husin Ali Muhammad, Halim (DPO), Notaris/PPAT Lusi Indriani, dan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa.

“Santoso Halim mengajukan Banding dengan Perkara No.317/Pdt/2020.PT.DKI dengan hasil Putusan yang menyatakan Santoso Halim sebagai pembeli beritikad baik, sedangkan hakim tingkat Banding malah menyatakan korban Djohan Effendi telah melanggar hukum," kata Arlon.

Tidak berhenti di situ, Djohan Effendi juga mengajukan kasasi dengan perkara No. 2721 K/Pdt/2021, namun Hakim Kasasi menyatakan Santoso Halim adalah pembeli beritikad baik, sehingga Djohan Effendi kalah dalam upaya hukum kasasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Rekomendasi
AS atau Iran yang Menang...
AS atau Iran yang Menang Perang? Ini Jawaban Mengejutkan 10 Pakar Militer
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Berita Terkini
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved