Penerapan Permendikbud 51/2018 Tentang Zonasi di Pangandaran Belum Efektif

Senin, 20 Mei 2019 - 16:24 WIB
Penerapan Permendikbud 51/2018 Tentang Zonasi di Pangandaran Belum Efektif
Penerapan Permendikbud 51/2018 Tentang Zonasi di Pangandaran Belum Efektif
A A A
PANGANDARAN - Penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51/2018 tentang zonasi di Pangandaran dinilai belum efektif. Salah satu orang tua siswa Irfan mengatakan, sebelum dilaksanakan Permendikbud Nomor 51/2018 di Pangandaran hendaknya dilakukan kajian dan sosialisasi yang masif terlebih dahulu agar tidak membingungkan orang tua calon siswa SMP dan SMA.

"Pemberlakuan PPDB dengan sistem zonasi kami nilai mempersulit dunia pendidikan khususnya di daerah," kata Irfan.

Irfan menambahkan, penunjang baik sarana dan prasarana yang ada di sekolah SMP dan SMA di Pangandaran masih belum merata terutama akses transportasi dari tempat tinggal siswa ke sekolah tujuan.

"Belum meratanya sarana dan prasarana juga akses transportasi justeru menjadi beban orang tua siswa saat anaknya akan berangkat ke sekolah," tambahnya.

Selain itu, Irfan juga menilai potensi dan talenta anak dari SD yang akan masuk ke SMP atau dari SMP ke SMA tidak bisa tersalurkan secara maksimal.

"Adanya pemberlakuan zonasi bagi siswa SMA di Pangandaran semakin mempersempit cita-cita seorang anak didik masuk ke Perguruan Tinggi," jelas Irfan.

Irfan menerangkan, lulusan SMA dari Pangandaran yang sebetulnya memiliki potensi dan talenta tertentu bakal kalah bersaing jika menginginkan kuliah ke Perguruan Tinggi yang bergengsi.

"Kedepan jangan harap orang Pangandaran yang dari SMA nya pintar bisa menikmati pendidikan di bangku kuliah yang bergengsi," paparnya.

Untuk itu Irfan meminta pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan evaluasi dan membuat analisa positif juga negatifnya pemberlakuan Permendikbud Nomor 51/2018 di Pangandaran.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.8101 seconds (0.1#10.140)