Pengedar Sabu Tak Berkutik Digerebek di Dalam Rumah

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 09:29 WIB
loading...
Pengedar Sabu Tak Berkutik Digerebek di Dalam Rumah
Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menyergap pelaku pengedar sabu Budi Untut di rumahnya. (Foto: SINDONews/Ist)
A A A
TANJUNGBALAI - Seorang pengedar narkoba, Budi Wijaya aluas Budi Untut (34) tak berkutik digerebek Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, di rumahnya Desa Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai Asahan. Dalam penyergapan ini, petugas menyita satu pelastik klip sabu-sabu seberat 2,86 gram, yang gagal dibuang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayar (1) undang undang No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
(zai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)