Pengedar Sabu Tak Berkutik Digerebek di Dalam Rumah
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 09:29 WIB
loading...
Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menyergap pelaku pengedar sabu Budi Untut di rumahnya. (Foto: SINDONews/Ist)
A
A
A
TANJUNGBALAI - Seorang pengedar narkoba, Budi Wijaya aluas Budi Untut (34) tak berkutik digerebek Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, di rumahnya Desa Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai Asahan. Dalam penyergapan ini, petugas menyita satu pelastik klip sabu-sabu seberat 2,86 gram, yang gagal dibuang. BACA JUGA : TP PKK Batubara Lirik Potensi Batik Ecoprint
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka Budi Untut disergap ketika duduk di rumahnya Kamis (20/8/2020) petang. "Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Setelah bukti-bukti akurat pelaku kita sergap di rumahnya," kata Kapolres, Jumat kemarin.
Pada saat penyergapan, pelaku berupaya membuang barang bukti dari saku celanya dengan tangan kiri. Namun upaya pelaku gagal, aksinya keburu ketahuan sehingga diminta untuk mengambil kembali barang terlarang yang ditimbang sebanyak 2,86 gram. BACA JUGA : Ayu Ting Ting Makin Tekun Berbisnis
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayar (1) undang undang No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka Budi Untut disergap ketika duduk di rumahnya Kamis (20/8/2020) petang. "Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Setelah bukti-bukti akurat pelaku kita sergap di rumahnya," kata Kapolres, Jumat kemarin.
Pada saat penyergapan, pelaku berupaya membuang barang bukti dari saku celanya dengan tangan kiri. Namun upaya pelaku gagal, aksinya keburu ketahuan sehingga diminta untuk mengambil kembali barang terlarang yang ditimbang sebanyak 2,86 gram. BACA JUGA : Ayu Ting Ting Makin Tekun Berbisnis
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayar (1) undang undang No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
(zai)
Lihat Juga :