Penyerahan Rp1,3 Miliar oleh SYL Jadi Dasar Polda Metro Usut Pemerasan oleh Firli
Rabu, 26 Juni 2024 - 21:24 WIB
loading...
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyerahan uang Rp1,3 miliar jadi dasar penyidik mengusut kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut penyerahan uang senilai Rp1,3 miliar menjadi dasar pengusutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Jumlah uang itu sesuai pengaduan masyarakat (dumas) yang dibuat oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Betul sekali. Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK di mana Syahrul Yasin Limpo sebagai terdakwa saat ini itu beririsan ya, beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan penyelidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (26/6/2024).
Ade menyebut, kesaksian soal penyerahaan uang dari SYL kepada Firli bukanlah hal baru. Bahkan, sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Termasuk mengenai penyerahan uang Rp500 juta yang terjadi di salah satu GOR Badminton di kawasan Jakarta Pusat.
Baca juga: Polda Metro Buka Peluang Periksa Kembali Firli Bahuri
"Apa yang disampaikan oleh terdakwa Syahrul Yasin Limpo maupun terdakwa lainnya maupun saksi-saksi lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP kita," tambah Ade.
"Betul sekali. Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK di mana Syahrul Yasin Limpo sebagai terdakwa saat ini itu beririsan ya, beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan penyelidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (26/6/2024).
Ade menyebut, kesaksian soal penyerahaan uang dari SYL kepada Firli bukanlah hal baru. Bahkan, sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Termasuk mengenai penyerahan uang Rp500 juta yang terjadi di salah satu GOR Badminton di kawasan Jakarta Pusat.
Baca juga: Polda Metro Buka Peluang Periksa Kembali Firli Bahuri
"Apa yang disampaikan oleh terdakwa Syahrul Yasin Limpo maupun terdakwa lainnya maupun saksi-saksi lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP kita," tambah Ade.
Lihat Juga :