Polda Metro Buka Peluang Periksa Kembali Firli Bahuri
Rabu, 26 Juni 2024 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
Pasal tersebut sendiri berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Hukumannya terdapat dalam Pasal 36 juncto 65 UU KPK, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. "Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung," ungkapnya.
Sebelumnya, eks pimpinan KPK Saut Situmorang meminta pihak kepolisian menjerat Firli dengan Pasal 36 jo Pasal 65 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hal tersebut berkaitan dengan pertemuan Firli dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR Badminton di Kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Hukumannya terdapat dalam Pasal 36 juncto 65 UU KPK, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. "Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung," ungkapnya.
Sebelumnya, eks pimpinan KPK Saut Situmorang meminta pihak kepolisian menjerat Firli dengan Pasal 36 jo Pasal 65 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hal tersebut berkaitan dengan pertemuan Firli dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR Badminton di Kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
(maf)
Lihat Juga :