Dibunuh oleh Anak, Sang Ayah Sempat Melawan dan Mencakar saat Ditusuk Waktu Tidur

Senin, 24 Juni 2024 - 18:26 WIB
loading...
Dibunuh oleh Anak, Sang...
Pedagang perabot Safri (55), sempat melakukan perlawanan hingga mencakar saat ditusuk anaknya sendiri KS (15) hingga meninggal, Senin (24/6/2024). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pedagang perabot Safri (55) sempat melakukan perlawanan hingga mencakar saat ditusuk anaknya sendiri KS (15) hingga meninggal. Namun, KS melakukan penusukan kedua sampai meninggal dan mayatnya ditemukan di dalam ruko di Pasar Kanal Banjir Timur (KBT), Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Setelah tersangka melakukan penusukan kepada korban yang pertama, berdasarkan keterangan tersangka korban melawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (24/6/2024).

Ade menjelaskan, korban Safri sempat memberontak dan melakukan perlawanan hingga mencakar lengan KS. Namun, KS kembali menusuk ayahnya kedua kalinya hingga tewas.

"Jadi sementara faktanya ditemukan 2 kali menusuk. Kemudian setelah penusukan tersangka meninggalkan TKP," ungkapnya.

Baca juga: Pembunuh Ayah Kandung di Jaktim Ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum

KS menusuk pertama saat ayahnya sedang tertidur. KS kemudian mengambil pisau dapur dan melancarkan tusukan pertama. Kemudian KS mencuci pisau yang telah digunakan.

Saat ini, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Termasuk pisau yang dipakai KS membunuh ayahnya.

"Pisau telah dilaksanakan pemeriksaan secara labolatoris bahwa darah yang ada di pisau itu benar, benar darah korban," ungkapnya.

"Kemudian yang belum ada hasilnya masih proses adalah apakah ada DNA tersangka di tubuh korban di tangannya korban karena pengakuan tersangja korban sempat melawan dan mencakar lengan kanan tersangka," imbuhnya.

Sebelumnya, Pedagang perabot berisial S (55) ditusuk anaknya sendiri KS (15) hingga mayatnya ditemukan di dalam ruko di Pasar Kanal Banjir Timur (KBT), Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Saat ini KS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. KS terancam dijerat dengan 15 tahun penjara.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Rekomendasi
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Kedaulatan Digital Jadi...
Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, Solusi AI Terintegrasi Siap Percepat Transformasi Industri
Berita Terkini
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Infografis
Kehebatan AI DeepSeek...
Kehebatan AI DeepSeek Diakui oleh Tim Cook dan Mark Zuckerberg
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved