Jadi Tersangka, Oknum Guru Ngaji Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 20:19 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Oknum...
Oknum guru ngaji cabul ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Jajaran Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar , telah menetapkan oknum guru mengaji berinisial AM (60) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap beberapa murid perempuannya di Kecamatan Biringkanaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan status tersangka asal Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya itu diberikan usai melalui gelar perkara, Jumat (21/8/2020). Kendati demikian AM belum ditahan, lantaran masih harus melalui prosedur pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Polisi Segera Tetapkan Oknum Guru Mengaji Cabul Sebagai Tersangka

"Iya sudah tersangka, tadi baru gelar perkara. Kita belum tahan yang bersangkutan, kita masih jadwalkan panggilan sebagai tersangka, mungkin Minggu depan, baru kita tahan," ungkap Agus melalui pesan WhatsApp.

Dia menambahkan AM mengakui mencabuli tiga muridnya berinisial JA (9), KN (10) dan AA (9) dalam proses belajar mengaji di balai-balai tepat di bawah pohon mangga, halaman rumahnya. Pria yang juga bekerja sebagai tukang ojek online ini, memegang alat kelamin bocah tersebut.

"Kita sangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," jelas Agus.

Sebelumnya Nur Akifah pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum Asosisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulawesi Selatan, menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian yang cukup maksimal menangani tiga laporan resmi dari korban.

"Kalau saya liat perkembangan kasusnya di kepolisian sekarang sudah maksimal, dengan mempercepat setiap tingkatan prosesnya, tadi pak Kasat bilang, hari Jumat mau gelar perkara tersangka. Pengalaaman sebelumnya kadang Kepolisian mengulur-ulur waktu dalam proses pemeriksaaann," ungkapnya.

Wanita yang akrab disapa Akifah ini berharap jika kasus yang pertama kali dilaporkan ke kepolisian pada Kamis 30 Juli 2020 itu bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan, dan berlanjut ke pengadilan. "Setelah itu, kita akan dampingi korban-korban dipersidangan dan memulihkan trauma mereka," imbuhnya.

Baca Juga: Guru Mengaji Cabul Sudah Diperiksa Tapi Belum Jadi Tersangka
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Astaga! Suami Serahkan...
Astaga! Suami Serahkan Istrinya Disetubuhi Dukun Gegara Santet
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
Sahroni Desak Oknum...
Sahroni Desak Oknum Polisi yang Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT Ditindak Tegas
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Marak Dokter Cabul,...
Marak Dokter Cabul, Penyalahgunaan Kekuasaaan hingga Krisis Etika Jadi Faktor
Rekomendasi
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved